Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak di Bawah Umur untuk Melindungi Masa Depan Generasi Baru
- calendar_month Jum, 14 Nov 2025
- visibility 426
- comment 0 komentar

Raker dua hari kerja, 13–14 November 2025 di Ballroom Hotel Bumi Segah Berau, dihadiri GOW, PKK, DWP, APSAI, 13 Kampung Perwakilan PATBM, lima Relawan SAPA, Ormas Islam, Forum Anak, Ketua Genre, Lembaga Pemerhati Anak serta Perwakilan Puskesmas se-Kabupaten Berau. Foto: (Ari)
BERAU. Borneoterkini.co.id – Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A), Rabiatul Islamiyah diwakili Kepala Bidang P3KA Berau, Hj. Sulis Setyawati, tentang pentingnya pencegahan dan praktik pernikahan anak dibawah umur untuk melindungi masa depan anak dalam generasi baru.
Hal itu dikatakannya dalam Sosialisasi koordinasi rapat kerja (raker) bersama lintas sektor. Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diperbarui menjadi UU Nomor 35 Tahun 2014.
“Kegiatan ini sebagai wujud komitmen dan keseriusan kita dalam memberikan hak-hak anak, terutama dalam mencegah perkawinan anak di bawa umur khusunya di Kabupaten Berau,” ujarnya.
Hj. Sulis Setyawati, menurutnya pencegahan perkawinan anak dibawah umur, menjadi suatu keharusan demi menjaga kualitas sumber daya manusia yang merupakan fondasi pembangunan daerah di masa mendatang.
Diharapkannya berbagai pihak seperti pemerintah, lembaga pendidikan, dan tokoh masyarakat untuk membekali generasi muda, orang tua, dan masyarakat dengan pemahaman yang utuh.
- Penulis: (/red */)
- Editor: Redaktur



Saat ini belum ada komentar