Redaksi
Website: BORNEO TERKINI – www.borneoterkini.co.id
Whatsapp Redaksi: +62-81350028620/+62-81250010896.
PT DIGITAL KREASINDO MEDIA
SK Kemenkumham: AHU-0076184.AH.01.01.TH 2025
Kantor Utama
Kantor Pusat: Jln Bagun Kelurahan Bagun RT 1 Kec Sambaliung Berau, Kaltim.
Kantor Korespondensi: Jln Albina, Gg Albina VII No. 10A. Kel Gunung Panjang, Tanjung Redeb, Berau, Kaltim.
Kantor Berita
Samarinda, Sempaja Utara, Perumahan Bukit Kembar (Solong Durian) Blog C25, Kaltim.
Tanjung Selor, Jln Sudirman (Kampung Arab), Bulungan, Kaltara.
Kabupaten Berau, Kec Teluk Bayur, Kaltim.
Direktur Utama:
Sulkifli, S.I.Kom
Komisaris:
Samsuir, SE.
Advokat:
Alex Suryanata S.H.
Pempinan Redaksi:
Wartawan (Utama)
Anang Fadhilah, S.IP.
Redaktur:
Wartawan (Madya)
Sitiama, S.Si.
Reporter/Wartawan Global:
Wartawan (Muda)
Wilman, S.Pd. Rafly, S.I.P.
Bendahara Umum:
Anggun
Content Creator :
Capluk Usman
Sistem I.T & HRD:
Wijaya, S.Kom.
Marketing Iklan:
Dibutuhkan
Kepala Biro /Kaperwil
Kaltara: Ridoh, Kaltim: Red, Rafly, Kalbar: Sitorus, Kalteng: Dibutuhkan, Kalsel: Supri, Sumatra Selatan: Ahmad Safe’i
Kontributor Luar Negeri
Saudi Arabia: Adriansyah, Singapura: Sri Handayani, Hongkong: Agnes Lee, Malaysia: Farouk Ali, Inggris: Denis Projo, Belanda (Amsterdam): Suprapto, Timor Leste: George, Amerika Serikat: Windarti, Australia: Wiliem, Iran: Abdullah Hamid
BORNEO TERKINI mengutamakan kecepatan akurasi akurat berita. Berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
Info penting!
Jika ada menemukan wartawan yang mengatasnamakan media BORNEO TERKINI (www.borneoterkini.co.id) dimohon terlebih dahulu mengecek di box redaksi, dan jika nama Wartawan tersebut tidak tercantum maka diharapkan segera melaporkan ke redaksi pusat Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Atau aparat yang berwenang agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Seluruh staf, Wartawan/ Reporter BORNEO TERKINI (www.borneoterkini.co.id) dalam bertugas dibekali kartu pers dan nama tercantum dalam boks redaksi yang memiliki masa berlaku.
Perlu Anda diketahu seluruh Wartawan atau Wartawati taat KEJ Pasal 6, demikian.






