Jalankan Bisnis Busuk, Batu Bara Ilegal Rugikan Negara Rp 5,7 Triliun MH dan AS jadi Tersangka
- calendar_month Sen, 10 Nov 2025
- visibility 530
- comment 0 komentar

Batu Bara hasil penambangan ilegal
Balikpapan. Borneoterkini.co.id – Dittipidter Bareskrim Polri bersama Polda Kalimantan Timur menetapkan dua tersangka berinisial MH dan AS dalam kasus tambang batu bara ilegal, di Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Aksi penambangan batu bara ilegal diperkirakan merugikan negara sebesar Rp5,7 triliun.
Brigjen Pol Moh. Irhamni, menjelaskan, pada 22 Oktober 2025 kemarin penyidik berhasil menangkap DPO berinisial MH di Pekanbaru, Riau. Tersangka merupakan kuasa penjualan CV. BM sekaligus Direktur CV. WU. Dua perusahaan yang diduga menjual batu bara ilegal dari kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto.
Meski CV. WU memiliki IUP aktif hingga 2029 dan perusahaan tersebut belum memiliki RKAB dan diduga hanya menjadi kedok kegiatan tambang batu bara legal.
Modus operandi yang digunakan yakni, membeli batu bara hasil tambang ilegal lalu menggunakan dokumen IUP resmi untuk seolah-olah menunjukkan bahwa batu bara tersebut berasal dari penambangan legal (Resmi).
Dari hasil penyidikan, Polri mengamankan 214 kontainer di dalam berisi batu bara yang telah berada di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan KKT Balikpapan. Batu bara lainnya ada di Taman Hutan Raya Bukit Soeharto.
- Penulis: (/red */)
- Editor: Redaktur



Saat ini belum ada komentar