Pria 38 Tahun Diciduk Edarkan Sabu 73,30 Gram
- calendar_month Rab, 19 Nov 2025
- visibility 234
- comment 0 komentar

BERAU. Borneoterkini.co.id – Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menerangkan bahwa informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran sabu di wilayah Karang Ambun, Tanjung Redeb.
“Kami menerima laporan sekitar pukul 18.30 WITA dan langsung menurunkan tim untuk memastikan kebenaran informasi itu,” ujarnya.
Setelah melakukan pemantauan, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka. Peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah tersebut.
“Penindakan dilakukan pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 21.00 WITA dengan menangkap seorang pria berinisial AD (38).” terangnya.
Setelah AD diamankan, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT dan warga sekitar. Dari lokasi, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus besar sabu, empat bungkus sedang, tujuh belas bungkus kecil, potongan sedotan, plastik kresek hitam, uang tunai Rp5 juta, satu unit sepeda motor warna cream, serta satu unit handphone. Total berat bruto sabu yang disita mencapai 73,30 gram.
- Penulis: (/red */)
- Editor: Redaktur



Saat ini belum ada komentar