Jadi Pemicu Keributan, Warga Harap Penjual Miras Perlu Tindakan Tegas dari Pihak Terkait
- calendar_month Ming, 26 Okt 2025
- visibility 355
- comment 0 komentar

Minuman keras (miras) dengan kadar alkohol tinggi, dijual bebas di warung atau kios. Foto: (/Arl/)
Dikutip Prokal.co “Sudah Berumur 15 Tahun, Perda Miras Pemkab Berau Sudah Tak Relevan”. Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Berau, mengenai miras adalah Perda Nomor 11 Tahun 2010 yang merupakan perubahan dari Perda Nomor 2 Tahun 2009, tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Namun Perda ini, dinilai sudah tidak relevan dan perlu direvisi karena lemah dalam penegakan, sehingga praktik penjualan miras masih marak dan tidak terkontrol.
Perda yang seharusnya menjadi dasar hukum kini malah menjadi tidak efektif diterapkan di lapangan.
Menurut Ketua DPRD Dedy Okto Nooryanto, menciptakan regulasi yang “setengah hati.” Di satu sisi, aturan tersebut berupaya melarang, namun celah penegakannya terlalu besar, sementara di sisi lain, penegakan hukum di lapangan tidak berjalan maksimal.
- Penulis: (/Arl/red/)
- Editor: Redaksi

 
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
                            
Saat ini belum ada komentar