Fraksi PKS Sepakati Dua Raperda Menjadi Perda, Dorong Sosialisasi Masif dan Terstruktur ke Masyarakat
- calendar_month Sen, 1 Des 2025
- visibility 203
- comment 0 komentar

Pendapat akhir Fraksi, Juru Bicara Fraksi PKS, H. Tamrin. Foto: (sandi)
Berikut pandangan Fraksi dan catatan Fraksi PKS terhadap Ranperda APBD Berau tahun anggaran 2026, yaitu:
Efesiensi belanja dan skala prioritas, Fraksi PKS menekankan perlunya efesiensi maksimal dalam belanja operasional.
“Hal ini dimaksut agar program yang tidak berdampak langsung pada memulihan ekonomi dan layanan dasar,” ungkap H. Tamrin.
Selanjutnya dipaparkan, H. Tamrin, optimalisasi PAD dengan menyusutnya Sana Transfer, optimalisasi PAD menjadi krusial.
“Pemkab Berau harus menggali potensi sumber pendapatan daerah secara berkelanjutan, inovatif, tanpa memberatkan masyarakat,” pungkasnya.
Adapun catatan Fraksi PKS, H. Tamrin, menyebut bahwa transparansi dan akuntabel, yaitu Fraksi PKS meminta pelaksanaan APBD 2026 nantinya dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Pengawasan melekat ditingkatkan untuk mencegah kebocoran anggaran dan memastikan setiap rupiah digunakan seoptimal mungkin,” ujarnya.
Terkait masukan terdahadap Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Fraksi PKS memandang bahwa revisi harus bertujuan untuk penyederhanaan admitrasi, peningkatan kepatuhan wajib pajak, dan yang terpenting menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Masukan dan saran, aspek keadian merupakan perubahan Perda ini harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat dan UMKM.
Selain itu Pemkab Berau wajib melakukan sosialisai yang masif dan testruktur kepada masyarakat dan dunia usah terkait perubahan tarif dan objek pajak retribusi yang baru.
“Sebelum Perda ini diimplementasikan secara umum” terang H. Tamrin.
Kemudian tentang legitalisasi layanan. ‘Yang kami mendorong agar sistem pungutan pajak dan retribusi didukung penuh sistem digital terintegrasi untuk menimalisir kontak langsung dan mengingatkan efesiensi serta transparansi penerimaan daerah’.
- Penulis: (/red */)
- Editor: Redaktur



Saat ini belum ada komentar