Tingkatkan Standarisasi Imam Shalat, MUI Berau Gelar Sosialisasi
- calendar_month Sabtu, 13 Des 2025
- visibility 278
- comment 0 komentar
- print Cetak

Sosialisasi pelatihan mencakup Fiqih Shalat yang disampaikan langsung Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Berau, Syarifuddin Israil
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Berau, Syarifuddin Israil, mengatakan dalam rangka sosialsisasi bersama Fatwa Majelis Indonesia, khsusunya di Berau dan sosialisasi dan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi imam dan khatib, yang bertujuan utama kaderisasi dan memastikan pemahaman keagamaan yang moderat.
“Kita sampaikan ke seluruh Udstad dan Da’i, untuk dapat diketahui bersama. Kita berharap bahwa para Imam sholat di masjid pada perinsipnya perluh adanya pengetahuan standarisasi Imam Sholat, terutama menyangkut bacaan panjang pendeknya suatu ayat Al-qur’an,” ucapnya.
Bersama satu tujuan menjalin silatuhrahi, kedepan diharapkannya mampu ada persamaan persepsi dalam hal perlakuan sebagaimana menjadi Imam Masjid, sehingga adanya kriteria di masing-masing Da’i dan Imam Masjid.
Menurut Ustad Wahidin, Fatwa MUI No.10, 2028 tentang nikah di bawah tangan yang disosialisasikannya yaitu pernikahan yang terpenuhi semua rukun dan syarat yang ditetapkan dalam fiqh (hukum Islam) namun tanpa pencatatan resmi di instansi berwenang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, ketentuan hukum yang pertama, pernikahan di bawah tangan hukumnya sah karena telah terpenuhi syarat dan rukun nikah, tetapi haram jika terdapat madharrat.
Kemudian kedua pernikahan harus dicatatkan secara resmi pada instansi berwenang, sebagaimana langkah preventif untuk menolak dampak negatif madharrat (saddan lidz-dzari’ah).
- Penulis: (/red */)
- Editor: (/redaktur/)



Saat ini belum ada komentar