965 Dokumen Eks Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Dimusnahkan
- calendar_month Kam, 20 Nov 2025
- visibility 243
- comment 0 komentar

Pemusnahan arsip dokumen menggunakan mesin cacah. Dihadiri Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Berau, Maulidiyah, dan Kepala Dispusip Berau, Yudha.
BERAU. Borneoterkini.co.id – Dalam rangka upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang tertib dan akuntabel, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kabupaten Berau melakukan pemusnahan arsip dokumen eks Bagian Keuangan Sekretariat Daerah, Kamis (20/11/2025).
Arsip dokumen yang dimusnahkan melalui mesin cacah pada kegiatan tersebut merupakan arsip dokumen eks Bagian Keuangan Setda Berau tahun 1993 hingga 1996 sekitar 965 dokumen. Adapun arsip dokumen di dalamnya pada tahun 2023 dan tahun 2024 yang telah dinyatakan tidak memiliki nilai guna administratif, hukum, maupun historis.
Pemusnahan arsip dokumen merupakan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, di mana setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib melakukan penyusutan, baik melalui pemusnahan arsip inaktif maupun penyerahan arsip statis kepada Dispusip.
“Untuk arsip dokumen statis akan disimpan dalam jangka waktu panjang dan tidak boleh dimusnahkan,” kata Kepala Dispusip Berau, Yudha.
Dijelaskannya bahwa keberadaan depo arsip sangat penting untuk menjamin tersimpannya arsip statis dengan baik. Namun, kondisi depo arsip saat ini masih kurang memadai sehingga perlu penataan lebih lanjut.
- Penulis: (/red */)
- Editor: Redaktur



Saat ini belum ada komentar