Didesak Pemda soal Kompensasi, PLN Berau Berlindung di Balik Regulasi ESDM?
- calendar_month 5 jam yang lalu
- visibility 154
- comment 0 komentar
- print Cetak

Rapat dengar pendapat dan evaluasi penanganan pemadaman listrik di Kabupaten Berau. (BORNEO TERKINI/Foto: Red/Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BERAU | BORNEO TERKINI – Persoalan pemadaman listrik berulang memicu ketegangan antara Pemerintah Kabupaten Berau dan PT PLN (Persero) UP3 Berau. Di tengah desakan kuat dari masyarakat agar layanan dasar diprioritaskan, badan usaha milik negara tersebut dituntut memberikan kejelasan penuh serta transparansi atas kompensasi kerugian yang dialami masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Berau secara tegas menuntut pihak PLN memberikan pengurangan atau diskon tagihan listrik sebesar 10 hingga 20 persen. Kebijakan ini dinilai mendesak bagi masyarakat serta pelaku usaha yang mengalami kerugian finansial akibat matinya aliran listrik secara sepihak dalam beberapa waktu terakhir. Desakan dilayangkan menyusul lumpuhnya berbagai aktivitas ekonomi skala kecil hingga terganggunya fasilitas layanan publik.
Menanggapi tekanan dari Pemkab Berau dan warga, Manajer PT PLN (Persero) UP3 Berau memberikan tanggapan bahwa penyaluran kompensasi tetap akan disesuaikan dengan mekanisme internal perusahaan. Pihak manajemen berdalih seluruh proses ganti rugi tersebut harus mengacu pada regulasi Tingkat Mutu Pelayanan yang telah ditetapkan oleh Kementerian ESDM.
Kendati skema pemotongan tagihan atau penambahan token diatur dalam regulasi resmi, realisasi dan transparansi penyalurannya di lapangan kerap dipertanyakan masyarakat luas. Warga menilai pihak PLN sering kali berlindung di balik prosedur administratif kaku tanpa kepastian perbaikan infrastruktur. Sorotan tajam juga diarahkan pada persoalan pembagian alokasi daya listrik yang dinilai tidak adil antara sektor industri besar dan konsumen rumah tangga.
- Penulis: (/skf/)
- Editor: (/red/)





Saat ini belum ada komentar