Ditersangkakan Polda Kaltara Oknum Anggota DPRD Bulungan Gunakan Ijazah Palsu
- calendar_month Senin, 2 Feb 2026
- visibility 198
- comment 0 komentar
- print Cetak

LL (46), Oknum anggota DPRD Bulungan aktif ditetapkan sebagai tersangka penggunaan ijazah palsu. Foto: Ilustrasi
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KALTARA. Borneoterkini.co.id – Anggota DPRD Bulungan berinisial LL resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (26/1/2026) yang lalu, oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltara, setelah melalui rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Slamet Wahyudi. Sebagaimana tertuang dalam Surat Ketetapan Ditreskrimum Polda Kaltara Nomor S.Tap/07/I/Ditreskrimum/2026.
Kombes Pol Slamet Wahyudi mengatakan bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan. Meski telah menyandang status tersangka, LL belum dilakukan penahanan.” ujarnya.
Polda Kaltara menilai tidak ada alasan objektif untuk melakukan penahanan. Karena tersangka dinilai kooperatif serta memiliki domisili dan identitas yang jelas.
- Penulis: (/red*/)
- Editor: (/redaktur/)



Saat ini belum ada komentar