Ditersangkakan Polda Kaltara Oknum Anggota DPRD Bulungan Gunakan Ijazah Palsu
- calendar_month Senin, 2 Feb 2026
- visibility 202
- comment 0 komentar
- print Cetak

LL (46), Oknum anggota DPRD Bulungan aktif ditetapkan sebagai tersangka penggunaan ijazah palsu. Foto: Ilustrasi
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
“Untuk sementara tidak dilakukan penahanan, karena rumah dan keberadaan yang bersangkutan jelas,”jelasnya.
Dalam perkara ini, LL yang berusia 46 tahun diduga menggunakan ijazah palsu Paket C saat mendaftar sebagai calon anggota DPRD Bulungan pada Pemilihan Umum 2024. Dengan dokumen tersebut, LL dinyatakan memenuhi syarat pencalonan dan akhirnya terpilih sebagai anggota DPRD untuk periode 2024—2029.
Polda Kaltara menegaskan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan, tanpa memandang latar belakang atau jabatan tersangka
- Penulis: (/red*/)
- Editor: (/redaktur/)



Saat ini belum ada komentar