DKISP Kaltara Imbau Perbarui Kata Sandi dan Waspada Ancaman Siber
- account_circle (/Adv/)
- calendar_month 8 jam yang lalu
- visibility 52
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kepala DKISP Kaltara, Dr. H. Iskandar, S.IP., M.Si. BORNEO TERKINI/Foto: Istimewa
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KALTARA | BORNEO TERKINI – Guna mengantisipasi risiko kebocoran data, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) memperketat sistem pengawasan dan koordinasi keamanan siber. Upaya ini ditempuh mengingat data milik Aparatur Sipil Negara (ASN) dan warga masyarakat menjadi aset penting yang wajib dijaga kerahasiaannya.
Kepala DKISP Kaltara, Dr. H. Iskandar, S.IP., M.Si., menyatakan bahwa setiap kemungkinan gangguan atau kebocoran data harus ditangani dengan pendekatan yang sistematis. Penanganan yang lambat atau tidak terkoordinasi dapat menimbulkan dampak luas bagi keamanan informasi di lingkungan pemerintahan maupun kepentingan pribadi masyarakat.
“Keamanan data bukan sekadar urusan teknis, melainkan tanggung jawab bersama. Kita harus siaga dan bertindak cepat jika ditemukan tanda-tanda adanya potensi kebocoran, baik yang menyangkut data pegawai maupun data warga,” tegas Iskandar.
Sebagai langkah nyata, DKISP telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ruang lingkup kerjanya berpotensi terdampak. Semua OPD diminta mengikuti rapat koordinasi yang melibatkan Tim Penanganan Insiden dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) guna menyamakan pemahaman dan prosedur penanganan risiko.
Selain itu, dinas ini terus menjalin komunikasi rutin dengan tim teknis BSSN serta Tim Tanggulang Insiden Keamanan Siber (CSIRT) di tingkat OPD. Melalui kerja sama ini, disusun panduan keamanan yang kemudian disosialisasikan kepada seluruh pegawai untuk meningkatkan kewaspadaan dalam mengelola sistem informasi.
Pengguna layanan sistem elektronik di lingkungan pemerintah juga diimbau segera memperbarui kata sandi masing-masing. Standar yang ditetapkan adalah minimal 12 karakter, yang terdiri dari gabungan huruf besar, huruf kecil, angka, dan tanda baca atau simbol khusus.
Tidak hanya di lingkungan pemerintahan, masyarakat juga diminta tetap waspada terhadap ancaman siber yang semakin beragam. Warga disarankan menghindari mengakses tautan yang tidak jelas asal-usulnya, serta tidak mengunduh aplikasi dari sumber yang tidak terpercaya.
“Selalu perbarui kata sandi secara berkala dan aktifkan fitur verifikasi ganda jika tersedia. Langkah ini sangat efektif melindungi akun dan data pribadi dari penyalahgunaan,” tambah Iskandar mengakhiri keterangannya.
- Penulis: (/Adv/)
- Editor: (/Red/)






Saat ini belum ada komentar