Kelola Tambang Ilegal Siap-siap Terima Denda Miliaran
- calendar_month Senin, 15 Des 2025
- visibility 502
- comment 0 komentar
- print Cetak

Penambangan ilegal rusak kawasan hutan
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Besaran tarif denda administratif ditetapkan berdasarkan hasil kesepakatan dengan sanksi administrasi tertinggi dikenakan untuk pelanggaran pertambangan Nikel, yaitu mencapai Rp6,5 miliar per hektare (ha). Sementara itu, komoditas Bauksit dikenakan denda sebesar Rp1,7 miliar per ha, komoditas Timah sebesar Rp1,2 miliar per ha, dan Batubara sebesar Rp354 juta per ha.
Seluruh penagihan denda administratif ini akan diltagih oleh Satgas PKH dan dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada sektor energi dan sumber daya mineral. Keputusan yang berlaku ini sejak ditetapkan dan menjadi dasar bagi langkah penindakan oleh Satgas terhadap pelanggaran di lapangan.
Menteri Bahlil ditegaskannya, komitmen pemerintah untuk menindak pelanggar kaidah pertambangan, terutama bila aktivitas tersebut merugikan masyarakat.
“Kalau seandainya kita mendapatkan dalam evaluasi mereka melanggar, tidak tertib, Maka tidak segan-segan kita akan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Saya yakinkan sekali lagi, untuk di pertambangan kalau ada yang menjalankan tidak sesuai dengan aturan dan standar pertambangan Saya tidak segan-segan untuk mencabut,” tandasnya.
Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap dapat memperkuat penegakan hukum di kawasan hutan, baik di Pusat, Provinsi, maupun di Daerah, sekaligus mencegah kerusakan lingkungan akibat praktik pertambangan yang melanggar ketentuan.
- Penulis: (/red */)
- Editor: (/redaktur/)



Saat ini belum ada komentar