Optimalkan Pengelolaan Aset Daerah, Pansus I DPRD Kaltara Finalisasi Ranperda BMD
- account_circle (/Adv/)
- calendar_month 8 jam yang lalu
- visibility 21
- comment 0 komentar
- print Cetak

Rapat kerja dipimpin Ketua Pansus I, Herman. dihadiri oleh jajaran Anggota Pansus I, perwakilan Biro Hukum Setda Kaltara, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Tim Pakar Pansus I. BORNEO TERKINI/Foto: Istimewa
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KALTARA | BORNEO TERKINI – Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) resmi merampungkan pembahasan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Finalisasi ini digodok dalam rapat kerja yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus I, Herman, di gedung DPRD Kaltara, Senin (29/6). Pertemuan strategis tersebut turut dihadiri oleh jajaran Anggota Pansus I, perwakilan Biro Hukum Setda Kaltara, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Tim Pakar Pansus I.
Pembahasan kali ini difokuskan pada penyempurnaan draf final hasil harmonisasi bersama Kementerian Hukum. Revisi regulasi dinilai mendesak demi menyelaraskan aturan daerah dengan dinamika hukum nasional terbaru.
Beberapa poin krusial yang menjadi sorotan dalam perubahan Perda meliputi:
- Menyelaraskan tata nama kelembagaan dan instansi agar sesuai dengan struktur regulasi pusat.
- Memperketat dan memperjelas mekanisme sewa aset daerah guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain fokus pada pasal-pasal krusial, Pansus I memberikan catatan tebal terkait urgensi percepatan pendataan Barang Milik Daerah. Secara khusus, DPRD menyoroti aset-aset pasca-pemekaran dari provinsi induk, Kalimantan Timur (Kaltim), yang hingga kini belum terinventarisasi secara optimal.
“Aset-aset eks-Kaltim ini harus segera didata dan ditertibkan. Inventarisasi yang lemah berpotensi membuka celah penyalahgunaan aset daerah yang merugikan keuangan negara,” tegas pimpinan rapat, Herman.
Sebagai bentuk komitmen nyata dalam mempercepat payung hukum ini, rapat kerja ditutup dengan prosesi penandatanganan Berita Acara bersama antara Pansus I DPRD Kaltara dan Kepala Biro Hukum Setda Kaltara.
Dokumen penandatanganan ini akan menjadi dasar resmi untuk mengusulkan fasilitasi Ranperda ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Setelah proses fasilitasi di pusat rampung, regulasi baru ini dijadwalkan segera dibawa ke Sidang Paripurna DPRD Provinsi Kaltara untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah secara definitif.
- Penulis: (/Adv/)
- Editor: (/Red/)







Saat ini belum ada komentar