Pria 38 Tahun Diciduk Edarkan Sabu 73,30 Gram
- calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
- visibility 389
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Barang bukti tersebut menguatkan dugaan bahwa tersangka berperan aktif sebagai pengedar, bukan sekadar pengguna. Seluruh barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Berau guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kasus ini masih kami dalami untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain di belakang pelaku,” tambah AKP Agus Priyanto.
Tersangka AD harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus intens melakukan penindakan.
“Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Bumi Batiwakkal. Kami akan bertindak tegas terhadap semua pelaku,” pungkasnya.
- Penulis: (/red */)
- Editor: Redaktur



Saat ini belum ada komentar