PSG Klaim PHK Sudah Sesuai Prosedur, Disnakertrans Data Tak Sinkron
- calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
- visibility 206
- comment 0 komentar
- print Cetak

Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Berau terkait kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT Prima Sarana Gemilang (PSG)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BERAU. Borneoterkini.co.id – Situasi di mana perusahaan mengklaim telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuai prosedur namun data di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker/Disnakertrans) tidak sinkron, hal ini diutarakan Pengawas Ketenagakerjaan Kaltim Wilayah Berau, Sab’an, bahwa nota khusus awalnya diterbitkan untuk memproses peralihan status karyawan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap. Namun, terdapat perbedaan drastis antara jumlah usulan dengan hasil verifikasi lapangan.
“Ada 20 orang yang diadukan untuk jadi pekerja tetap, tapi dari hasil pemeriksaan kami pengawas itu cuma 3 orang saja,” ungkap Sab’an saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Berau, Selasa (20/1) kemarin.
Sab’an menegaskan bahwa jika perusahaan melakukan PHK dengan alasan habis kontrak terhadap karyawan yang telah dinyatakan layak menjadi pegawai tetap, maka tindakan tersebut patut dipertanyakan secara hukum.
Persoalan ini juga berlarut-larut karena pihak serikat buruh sempat tidak menindaklanjuti Nota Pemeriksaan Khusus yang terbit sejak 6 November 2024.
Dari total 20 karyawan yang diadukan, hanya tiga orang yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi karyawan tetap. Sementara 17 karyawan lainnya dinyatakan di-PHK karena masa kontrak kerja telah berakhir dan belum mencapai lima tahun masa kerja, Untuk 17, masa kerjanya belum sampai lima tahun dan kontraknya habis. “Itu merupakan pertimbangan perusahaan,” katanya.
Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, menegaskan proses perselisihan ketenagakerjaan saat ini telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, dan dihaarapkan pentingnya keberpihakan perusahaan terhadap tenaga kerja lokal, khususnya yang telah lama mengabdi. Di Disnakertrans Berau dan Pengawas Ketenagakerjaan, nantinya akan dilakukan melalui mekanisme Hubungan Industrial dan diminta perusahaan dapat mengutamakan masyarakat lokal Berau yang masa kerjanya di atas lima tahun untuk dipermanenkan.
“Ini juga berlaku untuk seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Berau,” tegasnya.
- Penulis: (/red */)
- Editor: (/redaktur/)



Saat ini belum ada komentar