Sidak Pelaku Usaha Restoran, Komisi II Temukan Telat Bayar Pajak hingga Tak Bisa Tunjukkan Bukti Setor
- calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
- visibility 87
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, Sidak di sejumlah pelaku usaha Hotel dan Restoran
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Terkait sanksi, Adi menegaskan DPRD tidak akan ragu merekomendasikan pemberian sanksi administratif, mulai dari surat peringatan hingga pencabutan izin usaha bagi pelaku usaha yang tidak patuh.
“Sanksinya bisa SP1, SP2, sampai pencabutan izin. Kalau izin dicabut, tentu usaha tidak bisa beroperasi,” jelasnya.
Selain itu, Adi menyoroti potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) akibat ketidakpatuhan pembayaran pajak. Ia mencontohkan adanya selisih setoran pajak di salah satu restoran yang mencapai sekitar Rp15 juta per bulan.
“Kalau Rp. 15 juta per bulan dikalikan setahun, itu sudah cukup besar untuk PAD. Ini baru satu restoran,” ungkapnya.
Menurutnya, jika selisih setoran serupa terjadi di banyak restoran, potensi kerugian daerah bisa mencapai miliaran rupiah.
“Uang kecil jangan dianggap sepele. Kalau dikalkulasikan, nilainya besar dan sangat berpengaruh terhadap pendapatan daerah,” pungkas Adi.
Di sisi hasil Sidak di lapangan lainnya menunjukkan sejumlah restoran telah menjalankan kewajiban pajak secara tertib dan konsisten. Salah satunya adalah Depot Miki, yang tercatat melakukan pelaporan pajak tepat waktu.
“Ditunjukkannya pelaporan Desember dilakukan 15 Januari, masih dalam batas waktu wajar. Ini contoh yang baik dan patut dipertahankan,” ujarnya.
- Penulis: (/*/)
- Editor: (/red/)



Saat ini belum ada komentar