Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Amrie Hakim, AMSI: Gugatan Menteri Amran Sulaiman atas Tempo Ancam Kebebasan Pers

Amrie Hakim, AMSI: Gugatan Menteri Amran Sulaiman atas Tempo Ancam Kebebasan Pers

  • account_circle (/red */)
  • calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
  • visibility 621
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA. Borneoterkini.co.id Amrie Hakim, Ketua Bidang Advokasi dan Regulasi Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), menyatakan keprihatinan mendalam atas gugatan perdata yang diajukan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman terhadap PT Tempo Inti Media Tbk (Tempo) dengan nilai gugatan Rp 200 miliar.

Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL pada 1 Juli 2025. Gugatan dengan nilai eksesif ini berpotensi mengancam kebebasan Pers dan menciptakan efek jera (chilling effect) bagi perusahaan media di Indonesia.

“Meskipun kami menghormati hak setiap warga negara untuk menggunakan jalur hukum, namun gugatan bernilai fantastis ini mengindikasikan praktik SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) yaitu, upaya membungkam media melalui beban finansial yang sangat berat,” ujar Amrie Hakim.

Sengketa Pers antara Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dengan Tempo berawal dari laporan sampul pemberitaan Tempo bertajuk “Poles-Poles Beras Busuk” yang tayang di akun X dan Instagram Tempo.co pada 16 Mei 2025. Perkara ini sudah dimediasi oleh Dewan Pers, sebagai lembaga yang berwenang menangani sengketa Pers, dan sengketa terkait pemberitaan yang seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tempo telah menjalankan semua rekomendasi, termasuk mengganti judul poster, menyampaikan permintaan maaf dan memoderasi konten. Dua mekanisme hak jawab dan hak koreksi sudah dipatuhi oleh Tempo, sehingga AMSI menilai gugatan ini berpotensi melanggar jaminan konstitusional kebebasan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 28 dan 28F UUD 1945, serta bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 6/PUU-V/2007 yang makin memperkuat hak istimewa Pers dalam pemberitaan yang menyangkut kepentingan publik.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Baca lainnya

  • Indonesia Borong 16 Unit Jet Tempur KF-21, Langkah Strategis Perkuat Pertahanan Udara

    Indonesia Borong 16 Unit Jet Tempur KF-21, Langkah Strategis Perkuat Pertahanan Udara

    • calendar_month Minggu, 22 Mar 2026
    • account_circle (/red/)
    • visibility 205
    • 0Komentar

    NASIONAL | Borneoterkini.co.id – Indonesia resmi akan mengakuisisi 16 unit pesawat Jet tempur supersonik generasi 4,5 KF-21 Boramae dari Korea Selatan. Kontrak pembelian tersebut dijadwalkan dieksekusi selama kunjungan kenegaraan Presiden Prabowo Subianto ke Seoul pada 1 April 2026, seperti yang dilaporkan media lokal Korea Selatan dan dikonfirmasi oleh berbagai sumber resmi. Kesepakatan ini menjadi tonggak […]

  • Jalankan Bisnis Busuk, Batu Bara Ilegal Rugikan Negara Rp 5,7 Triliun MH dan AS jadi Tersangka

    Jalankan Bisnis Busuk, Batu Bara Ilegal Rugikan Negara Rp 5,7 Triliun MH dan AS jadi Tersangka

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle (/red */)
    • visibility 824
    • 0Komentar

    Balikpapan. Borneoterkini.co.id –  Dittipidter Bareskrim Polri bersama Polda Kalimantan Timur menetapkan dua tersangka berinisial MH dan AS dalam kasus tambang batu bara ilegal, di Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Aksi penambangan batu bara ilegal diperkirakan merugikan negara sebesar Rp5,7 triliun. Brigjen Pol Moh. Irhamni, menjelaskan, pada 22 Oktober […]

  • Hadiri Natal Akbar, Wali Kota Samarinda Andi Harun: Rumah Bersama

    Hadiri Natal Akbar, Wali Kota Samarinda Andi Harun: Rumah Bersama

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle (/red/*/)
    • visibility 181
    • 0Komentar

    SAMARINDA. Borneoterkini.co.id – Wali Kota Samarinda, H. Andi Harun menghadiri rangkaian Perayaan Natal 2025 dan Syukur Tahun Baru 2026 Umat Kristen se-Kota Samarinda di Plenary Hall Sempaja, Jumat (23/1/2026) malam, kemarin Kehadiran Wali Kota, Andi Harun yang didampingi Wakil Wali Kota Samarinda, H. Saefuddin Zuhri. Bersama jajaran pejabat Pemkot Samarinda. Turut hadir perwakilan Pemprov Kaltim, […]

  • May Day 2026, Amirul Bihar: Wujudkan Keadilan Sosial dan Kesejahteraan Pekerja

    May Day 2026, Amirul Bihar: Wujudkan Keadilan Sosial dan Kesejahteraan Pekerja

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle (/amd/)
    • visibility 43
    • 0Komentar

    PALEMBANG | BORNEO TERKINI – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kota Palembang, Amirul Bihar, menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Buruh Internasional, Jumat (1/5/2026). Dalam pernyataannya, tokoh yang akrab disapa Amenk ini menegaskan bahwa peringatan hari buruh bukan sekadar seremoni, melainkan momentum penting untuk menghargai perjuangan dan kontribusi nyata para pekerja. […]

  • Bimtek DPRD Berau di Yogyakarta Kolaborasi dengan Unriyo

    Bimtek DPRD Berau di Yogyakarta Kolaborasi dengan Unriyo

    • calendar_month Senin, 27 Okt 2025
    • account_circle (/ed/)
    • visibility 557
    • 0Komentar

    YOGYAKARTA. Borneoterkini.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau resmi membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Berau Dalam Rangka Pendalaman Tugas dan Fungsi Anggota DPRD 2024-2029. Kegiatan yang berlangsung selama empat hari, mulai dari 26 hingga 29 Oktober 2025 ini, dilaksanakan di Hotel Malyabara Yogyakarta dengan tujuan utama mewujudkan […]

  • Rumah Ditempel Stiker Keluarga Miskin, Dua Warga Mundur Secara Sukarela

    Rumah Ditempel Stiker Keluarga Miskin, Dua Warga Mundur Secara Sukarela

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle (/red */)
    • visibility 728
    • 0Komentar

    MALINAU. Borneoterkini.co.id – Dua kepala Keluarga Penerima Manfaat (KMP) bantuan sosial (bansos) Pemerintah Kabupaten Malinau, memilih mundur secara sukarela, dikarnakan merasa tidak nyaman dengan penempelan stiker penerima bansos. Hal ini dibenarkan Bupati Malinau, Wempi Wellem Mawa, diwaktu meninjau kegiatan pelengketan stiker keluarga miskin di rumah warga Dusun Rajuk, Desa Paking, Sabtu (22/11/2025) kemarin. “Dua warga tersebut […]

expand_less