Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Amrie Hakim, AMSI: Gugatan Menteri Amran Sulaiman atas Tempo Ancam Kebebasan Pers

Amrie Hakim, AMSI: Gugatan Menteri Amran Sulaiman atas Tempo Ancam Kebebasan Pers

  • calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
  • visibility 668
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA. Borneoterkini.co.id Amrie Hakim, Ketua Bidang Advokasi dan Regulasi Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), menyatakan keprihatinan mendalam atas gugatan perdata yang diajukan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman terhadap PT Tempo Inti Media Tbk (Tempo) dengan nilai gugatan Rp 200 miliar.

Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL pada 1 Juli 2025. Gugatan dengan nilai eksesif ini berpotensi mengancam kebebasan Pers dan menciptakan efek jera (chilling effect) bagi perusahaan media di Indonesia.

“Meskipun kami menghormati hak setiap warga negara untuk menggunakan jalur hukum, namun gugatan bernilai fantastis ini mengindikasikan praktik SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) yaitu, upaya membungkam media melalui beban finansial yang sangat berat,” ujar Amrie Hakim.

Sengketa Pers antara Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dengan Tempo berawal dari laporan sampul pemberitaan Tempo bertajuk “Poles-Poles Beras Busuk” yang tayang di akun X dan Instagram Tempo.co pada 16 Mei 2025. Perkara ini sudah dimediasi oleh Dewan Pers, sebagai lembaga yang berwenang menangani sengketa Pers, dan sengketa terkait pemberitaan yang seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tempo telah menjalankan semua rekomendasi, termasuk mengganti judul poster, menyampaikan permintaan maaf dan memoderasi konten. Dua mekanisme hak jawab dan hak koreksi sudah dipatuhi oleh Tempo, sehingga AMSI menilai gugatan ini berpotensi melanggar jaminan konstitusional kebebasan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 28 dan 28F UUD 1945, serta bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 6/PUU-V/2007 yang makin memperkuat hak istimewa Pers dalam pemberitaan yang menyangkut kepentingan publik.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Baca lainnya

  • Ratna Usul Aktraksi Wisata di Malam Hari

    Ratna Usul Aktraksi Wisata di Malam Hari

    • visibility 461
    • 0Komentar

    BERAU. Borneoterkini.co.id – Anggota DPRD Berau, Ratna Kalalembang, menilai, selama ini aktivitas wisata di Berau masih didominasi kegiatan siang hari, seperti berenang dan snorkeling. “Ketika malam tiba, minimnya pilihan hiburan membuat wisatawan tidak memiliki banyak aktivitas selain beristirahat di penginapan.” ujarnya. Seperti dikutip media Okegas. Iya menyarankan kepada Pemekab Berau melalui Disbudpar untuk menambah atraksi […]

  • Sembilan Tahun Tak Terlihat, Rita Widyasari Kembali Tampil

    Sembilan Tahun Tak Terlihat, Rita Widyasari Kembali Tampil

    • visibility 185
    • 0Komentar

    SAMARINDA | BORNEO TERKINI – Mantan Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara dua periode, Rita Widyasari, kembali tampil di ruang publik setelah sembilan tahun tidak terlihat. Ia menghadiri acara Wartawan Legend Bedapatan di Hotel Claro Pandurata Samarinda, Sabtu (13/6/2026) malam, dan menegaskan belum memiliki rencana terjun ke dunia politik. Fokus utamanya saat ini adalah menyelesaikan persoalan hukum […]

  • Fraksi DPRD Bulungan Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Tujuh Raperda Th 2026

    Fraksi DPRD Bulungan Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Tujuh Raperda Th 2026

    • visibility 136
    • 0Komentar

    BULUNGAN | BORNEO TERKINI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan menggelar rapat paripurna dengan agenda utama penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2026. Acara berlangsung di Ruang Sidang Datu Adil, Senin (6/4/2026), dan dihadiri oleh seluruh anggota dewan, perwakilan pemerintah daerah, serta pihak terkait. Rapat paripurna ini merupakan […]

  • Ketua DPRD Berau Kritik Keras Rencana WFH ASN Setiap Jumat Khawatir Ganggu Layanan Publik

    Ketua DPRD Berau Kritik Keras Rencana WFH ASN Setiap Jumat: Khawatir Ganggu Layanan Publik

    • visibility 287
    • 0Komentar

    BERAU | BORNEO TERKINI – Rencana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menerapkan sistem Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat menuai kritik tajam dari Ketua DPRD Kabupaten Berau, Dedy Okto Nooryanto. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi merusak ritme pelayanan publik dan menurunkan kinerja aparatur di daerah. Dalam pernyataannya, Dedy menegaskan bahwa […]

  • KSBSI Sosialisasikan Pencegahan Kekerasan Kerja dan Luncurkan Aplikasi Pengaduan Daring

    KSBSI Sosialisasikan Pencegahan Kekerasan Kerja dan Luncurkan Aplikasi Pengaduan Daring

    • visibility 131
    • 0Komentar

    OGAN ILIR | BORNEO TERKINI – Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) menggelar sosialisasi dan kampanye hak-hak pekerja, dengan fokus utama pencegahan kekerasan serta diskriminasi gender di lingkungan kerja, pada Jumat (29/5/2026. Kegiatan ini sekaligus menjadi momen pengenalan aplikasi pengaduan berbasis daring bagi anggota serikat. Sekretaris Jenderal alumni KSBSI, Edward Mangpuang, menjelaskan kegiatan yang bertujuan […]

  • Polres Ogan Ilir Perkuat Soliditas Jelang Hari Bhayangkara

    Polres Ogan Ilir Perkuat Soliditas Jelang Hari Bhayangkara

    • visibility 62
    • 0Komentar

    OGAN ILIR | BORNEO TERKINI – Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80 pada 1 Juli 2026, Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo memimpin apel pagi dan Jam Pimpinan di Lapangan Utama Polres, Rabu (24/6). Kegiatan ini menjadi momen evaluasi sekaligus penguatan semangat pengabdian seluruh personel. Kapolres memberikan apresiasi tinggi atas keberhasilan rangkaian kegiatan sosial yang […]

expand_less