Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Amrie Hakim, AMSI: Gugatan Menteri Amran Sulaiman atas Tempo Ancam Kebebasan Pers

Amrie Hakim, AMSI: Gugatan Menteri Amran Sulaiman atas Tempo Ancam Kebebasan Pers

  • calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
  • visibility 665
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA. Borneoterkini.co.id Amrie Hakim, Ketua Bidang Advokasi dan Regulasi Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), menyatakan keprihatinan mendalam atas gugatan perdata yang diajukan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman terhadap PT Tempo Inti Media Tbk (Tempo) dengan nilai gugatan Rp 200 miliar.

Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL pada 1 Juli 2025. Gugatan dengan nilai eksesif ini berpotensi mengancam kebebasan Pers dan menciptakan efek jera (chilling effect) bagi perusahaan media di Indonesia.

“Meskipun kami menghormati hak setiap warga negara untuk menggunakan jalur hukum, namun gugatan bernilai fantastis ini mengindikasikan praktik SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) yaitu, upaya membungkam media melalui beban finansial yang sangat berat,” ujar Amrie Hakim.

Sengketa Pers antara Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dengan Tempo berawal dari laporan sampul pemberitaan Tempo bertajuk “Poles-Poles Beras Busuk” yang tayang di akun X dan Instagram Tempo.co pada 16 Mei 2025. Perkara ini sudah dimediasi oleh Dewan Pers, sebagai lembaga yang berwenang menangani sengketa Pers, dan sengketa terkait pemberitaan yang seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tempo telah menjalankan semua rekomendasi, termasuk mengganti judul poster, menyampaikan permintaan maaf dan memoderasi konten. Dua mekanisme hak jawab dan hak koreksi sudah dipatuhi oleh Tempo, sehingga AMSI menilai gugatan ini berpotensi melanggar jaminan konstitusional kebebasan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 28 dan 28F UUD 1945, serta bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 6/PUU-V/2007 yang makin memperkuat hak istimewa Pers dalam pemberitaan yang menyangkut kepentingan publik.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Baca lainnya

  • Wujudkan Pelayanan Publik Prima, Pemkot Palembang Gelar Diklat

    Wujudkan Pelayanan Publik Prima, Pemkot Palembang Gelar Diklat

    • visibility 141
    • 0Komentar

    PALEMBANG | BORNEO TERKINI – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan menggelar Diklat Pengembangan Kompetensi Managerial Sosial Kultural bagi Pejabat Pelayanan Dasar. Kegiatan yang bertujuan untuk menciptakan ASN yang profesional, berintegritas, dan memahami keberagaman dalam memberikan pelayanan. Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dilaksanakan di Gedung Kebun Venue Palembang, Sabtu (18/04/2026), yang […]

  • Reses DPRD Palembang Diwarnai Kecewa, Kadis Koperasi dan UMKM Mangkir

    Reses DPRD Palembang Diwarnai Kecewa, Kadis Koperasi dan UMKM Mangkir

    • visibility 201
    • 0Komentar

    PALEMBANG | BORNEO TERKINI – Kegiatan reses masa Persidangan II tahun 2026 yang digelar oleh Anggota DPRD Kota Palembang dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV berlangsung diwarnai kekecewaan. Hal ini lantaran Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Kota Palembang tidak hadir, meski antusiasme masyarakat dan pelaku usaha sangat tinggi. “Kegiatan reses sejatinya memiliki […]

  • Pekalongan Studi Tiru Pengelolaan Sampah Jadi Listrik ke Palembang

    Pekalongan Studi Tiru Pengelolaan Sampah Jadi Listrik ke Palembang

    • visibility 127
    • 0Komentar

    PALEMBANG | BORNEO TERKINI – Pemerintah Kota Pekalongan melakukan kunjungan studi tiru ke lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) di Jalan Mayor Jenderal Satibi Darwis, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, Senin (15/6). Kegiatan ini bertujuan meninjau langsung sistem pengelolaan sampah modern sekaligus persiapan pembangunan fasilitas serupa di daerahnya. Wakil Wali Kota Pekalongan, Hj. Balgis Diab, menyatakan […]

  • Sukses Transformasi Pelayanan Publik, Pemprov Kaltara Raih Penghargaan Bergengsi

    Sukses Transformasi Pelayanan Publik, Pemprov Kaltara Raih Penghargaan Bergengsi

    • visibility 95
    • 0Komentar

    JIMBARAN BALI | BORNEO TERKINI – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Kaltara dinobatkan sebagai salah satu penerima penghargaan dalam ajang Indonesia Public Service Excellence Award (IPSEA) 2026 yang berlangsung di Platinum Hotel Jimbaran Beach, Bali, Jumat (17/7) malam. Dalam ajang bergengsi tersebut, Provinsi Kaltara sukses menyabet penghargaan kategori […]

  • Sidak Restoran, Komisi II Temukan Telat Bayar Pajak hingga Tak Bisa Tunjukkan Bukti Setor

    Sidak Pelaku Usaha Restoran, Komisi II Temukan Telat Bayar Pajak hingga Tak Bisa Tunjukkan Bukti Setor

    • visibility 265
    • 0Komentar

    BALIKPAPAN. Borneoterkini.co.id – Sidak pelaku usaha Restoran dan sejumlah Hotel di Balikpapan dilakukan Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, mengungkap adanya sejumlah pelanggaran. Meliputi keterlambatan pembayaran hingga ketidakmampuan pelaku usaha menunjukkan bukti setor pajak. Fauzi Adi Firmansyah memperingatkan kepada pelaku usaha restoran tersebut akan segera melakukan pelaporan pajak yang belum dilaporkan ke DJP/KPP […]

  • 3.899 Peserta Lulus SNBT Unsri 38 Orang Langgar Aturan

    3.899 Peserta Lulus SNBT Unsri 38 Orang Langgar Aturan

    • visibility 135
    • 0Komentar

    PALEMBANG | BORNEO TERKINI – Universitas Sriwijaya menggelar konferensi pers hasil Ujian Tulis Berbasis Komputer–Seleksi Nasional Berdasarkan Tes 2026 sekaligus pengumuman penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah jalur SNBT. Kegiatan berlangsung di ruangan Prof. Djuaini Moekti, Kampus Palembang, Senin (25/5). Taufik Marwah menyampaikan sebanyak 3.899 peserta dinyatakan lulus jalur UTBK-SNBT 2026. Ia mengimbau seluruh calon mahasiswa […]

expand_less