Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Amrie Hakim, AMSI: Gugatan Menteri Amran Sulaiman atas Tempo Ancam Kebebasan Pers

Amrie Hakim, AMSI: Gugatan Menteri Amran Sulaiman atas Tempo Ancam Kebebasan Pers

  • calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
  • visibility 704
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA. Borneoterkini.co.id – Amrie Hakim, Ketua Bidang Advokasi dan Regulasi Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), menyatakan keprihatinan mendalam atas gugatan perdata yang diajukan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman terhadap PT Tempo Inti Media Tbk (Tempo) dengan nilai gugatan Rp 200 miliar.

Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL pada 1 Juli 2025. Gugatan dengan nilai eksesif ini berpotensi mengancam kebebasan Pers dan menciptakan efek jera (chilling effect) bagi perusahaan media di Indonesia.

“Meskipun kami menghormati hak setiap warga negara untuk menggunakan jalur hukum, namun gugatan bernilai fantastis ini mengindikasikan praktik SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) yaitu, upaya membungkam media melalui beban finansial yang sangat berat,” ujar Amrie Hakim.

Sengketa Pers antara Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dengan Tempo berawal dari laporan sampul pemberitaan Tempo bertajuk “Poles-Poles Beras Busuk” yang tayang di akun X dan Instagram Tempo.co pada 16 Mei 2025. Perkara ini sudah dimediasi oleh Dewan Pers, sebagai lembaga yang berwenang menangani sengketa Pers, dan sengketa terkait pemberitaan yang seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tempo telah menjalankan semua rekomendasi, termasuk mengganti judul poster, menyampaikan permintaan maaf dan memoderasi konten. Dua mekanisme hak jawab dan hak koreksi sudah dipatuhi oleh Tempo, sehingga AMSI menilai gugatan ini berpotensi melanggar jaminan konstitusional kebebasan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 28 dan 28F UUD 1945, serta bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 6/PUU-V/2007 yang makin memperkuat hak istimewa Pers dalam pemberitaan yang menyangkut kepentingan publik.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Baca lainnya

  • Terlibat Perselisihan, Pemilik Usaha Fotokopi dan Konsumen Berakhir Damai di Mapolres Berau

    Bung Capluk Now: Terlibat Perselisihan, Pemilik Usaha Fotokopi dan Konsumen Berakhir Damai di Mapolres Berau

    • 0Komentar

    BERAU | BORNEO TERKINI – Aksi adu mulut antara seorang pemilik usaha fotokopi dan konsumen di kawasan Jalan Murjani 2, Tanjung Redeb, berujung pada laporan ke Satreskrim Polres Berau, Selasa (14/7/2026). Peristiwa tersebut dipicu oleh perbedaan persepsi terkait pelayanan jasa fotokopi. ​Berdasarkan keterangan yang dihimpun, keributan bermula saat konsumen mendatangi lokasi untuk menyalin dokumen. Terjadi […]

  • Pemetaaan Kompetensi Manajerial dan Sosiokultural di Kaltim

    Pemetaaan Kompetensi Manajerial dan Sosiokultural di Kaltim

    • 0Komentar

    SAMARINDA. Borneoterkini.co.id – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, secara resmi membuka kegiatan Pemetaaan Kompetensi Manajerial dan Sosiokultural (Profiling ASN) yang untuk pertama kalinya dilaksanakan di Kaltim. Pembukaan turut dihadiri Asesor SDM Aparatur Ahli Utama Deny Sutrisno, Plt Kepala BKD Kaltim Yuli Fitriyanti, serta Analis SDM Aparatur Madya BKN RI, Adhitya Waradilaga. Kegiatan yang […]

  • Ketidakpenuhan Hak Buruh, Komisi 1 DPRD Bulungan: Pengusaha dan Pemda "Jangan Diam"

    Ketidakpenuhan Hak Buruh, Komisi 1 DPRD Bulungan: Pengusaha dan Pemda “Jangan Diam”

    • 0Komentar

    KALTARA. Borneoterkini.co.id – Ketua Komisi I DPRD Bulungan, Rozana Bin Serang, terkait ketidakpenuhan hak-hak buruh, mendesak pengusaha dan Pemerintah Daerah (Pemda) Bulungan untuk proaktif dan tidak berdiam diri terhadap kesejahteraan Buruh yang kian memburuk. “Tidak hanya soal pemenuhan kewajiban normatif, akan tetapi juga diharapkannya pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Bulungan dan Pengusaha yang ada di Bulungan […]

  • 9 Program Prioritas Diajukan, UMKM Kaltara Siap Dorong Ekonomi Daerah

    9 Program Prioritas Diajukan, UMKM Kaltara Siap Dorong Ekonomi Daerah

    • 0Komentar

    JAKARTA | BORNEO TERKINI – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara terus bergerak memperkuat tumpuan ekonomi masyarakat melalui pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Langkah nyata diambil Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., saat bertemu Wakil Menteri UMKM RI, Helvi Yuni Moraza, di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Senin (22/6). Pertemuan ini menjadi momen […]

  • Polres Ogan Ilir Ikuti Vidcon Anev, Komitmen Dukung Penuh Ketahanan Pangan Nasional

    Polres Ogan Ilir Ikuti Vidcon Anev, Komitmen Dukung Penuh Ketahanan Pangan Nasional

    • 0Komentar

    OGAN ILIR | BORNEO TERKINI – Polres Ogan Ilir mengikuti kegiatan Video Conference (Vidcon) Analisa dan Evaluasi (Anev) Program Polri dalam rangka mendukung ketahanan pangan. Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin (4/5/2026) sekira pukul 09.00 WIB ini berlangsung di Ruang Digital Polres Ogan Ilir. Kegiatan tersebut diikuti langsung oleh Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, […]

  • Penguatan Tata Kelola Keuangan, Pemprov Siapkan Sejumlah Langkah Strategis

    Penguatan Tata Kelola Keuangan, Pemprov Siapkan Sejumlah Langkah Strategis

    • 0Komentar

    KALTARA | BORNEO TERKINI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Komitmen tersebut disampaikan Gubernur Kaltara, H. Zainal A. Paliwang, dalam Sidang Paripurna ke-14 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltara, Senin (13/7). […]

expand_less