Dana BUMK dan Fee Kayu Menyeret Nama Kepala Kampung Pilanjau Berau
- calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
- visibility 176
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi foto: dugaan pengelolaan anggaran BUMK dan fee kompensasi kayu dari perusahaan PT Hamparan Hutan Hijau Mas yang menyeret nama Kepala Kampung Pilanjau Kabupaten Berau, Kaltim.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BERAU. Borneoterkini.co.id – Dugaan pelanggaran pengelolaan anggaran Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) Pilanjau serta bagi hasil kompensasi kayu dari perusahaan PT Hamparan Hutan Hijau Mas menyeret nama Kepala Kampung Pilanjau dan kini telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau kepada Inspektorat Berau untuk diperiksa lebih lanjut.
Dikatakan Kepala Seksi Intelijen Kejari Berau, Imam Ramdhoni, pemeriksaan oleh lembaga pengawas internal pemerintah tersebut merupakan tindak lanjut dari pelimpahan jaksa. Langkah tersebut mengacu pada nota kesepahaman (MoU) antara Kemendagri, Polri, dan Kejaksaan RI mengenai penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Perkara tersebut perlu ditangani terlebih dahulu oleh bagian Inspektorat,” ujar Imam Ramdhoni, baru-baru ini.
Setelah diperiksa perkara tersebut oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) diduga adanya indikasi kerugian keuangan negara atau sekadar pelanggaran administratif.
“Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya penyelewengan maka yang harus diselesaikan melalui jalur hukum. Sebaliknya, jika persoalan bersifat administratif, maka kewenangan penyelesaian sepenuhnya ada di lembaga pemerintah daerah.” ungkapanya.
- Penulis: (/*/red/)
- Editor: (/redaktur/)



Saat ini belum ada komentar