Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukrim » Indikasi Pelanggaran Hukum di Kios AKB Sanipah I Rugikan PAD

Indikasi Pelanggaran Hukum di Kios AKB Sanipah I Rugikan PAD

  • account_circle (*/#)
  • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
  • visibility 347
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BERAU. Borneoterkini.co.id –  Sekitar 78 unit kios yang tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten Berau di Kios AKB Sanipah I berukuran 4×6 meter terindikasi pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pasalnya, keuntungan ekonomi justru dinikmati oleh pihak tertentu, sementara pemerintah daerah hanya menerima nilai sewa awal yang relatif kecil.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Berau, Imam Ramdhoni, mengungkapkan pihaknya telah menerima laporan masyarakat terkait persoalan tersebut. Saat ini, Kejari Berau tengah melakukan pendalaman dengan mengumpulkan data dan keterangan dari berbagai pihak. Dari penelusuran awal, diketahui terdapat sekitar 78 unit kios yang tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten Berau.

Kios-kios tersebut awalnya dibangun sebagai lokasi relokasi untuk mendukung aktivitas pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Namun dalam praktiknya, sebagian besar kios justru tidak dikelola sesuai peruntukannya.

Imam Ramdhoni mengungkapkan, persoalan tunggakan retribusi terjadi hampir merata, khususnya di kawasan Jalan Padat Karya. Hanya sebagian kios di yang tercatat masih memenuhi kewajiban pembayaran.

“Rata-rata menunggak, kecuali beberapa di Jalan AKB Sanipah I,” katanya,

Imam Ramdhoni bahkan menemukan adanya alih fungsi kios yang cukup mencolok. Sejumlah kios yang seharusnya digunakan untuk kegiatan usaha, justru berubah menjadi hunian atau rumah tinggal. Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap pemanfaatan asetnya. Selain alih fungsi, Kejaksaan juga menyoroti dugaan praktik alih sewa tanpa izin di kawasan AKB Sanipah I.

Beberapa penyewa resmi diduga menyewakan kembali kios yang mereka kontrak dari pemerintah, kepada pihak lain dengan nilai sewa jauh lebih tinggi.

“Sewa resminya sekitar enam juta per tahun, tapi disewakan lagi hingga puluhan juta,” ungkap Imam.

  • Penulis: (*/#)
  • Editor: (/red/)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Baca lainnya

  • Persiapan dan Teknis Pelaksanaan Rakornas 2026

    Persiapan dan Teknis Pelaksanaan Rakornas 2026

    • account_circle (*/Red)
    • visibility 178
    • 0Komentar

    KALTARA. Borneoterkini.co.id –  Rapat persiapan dan teknis pelaksanaan Rakornas yang akan digelar pada 2 Februari 2026 di Sentul International Convention Center (SICC) Bogor, Jawa Barat. Rapat koordinasi dihadiri sisten Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Pollymaart Sijabat. Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 secara daring, Kamis (29/1). Mewakili Gubernur Kaltara, […]

  • Dorong UMKM Naik Kelas, Wamendag Roro Kunjungi Pempek & Kelempang di Palembang

    Dorong UMKM Naik Kelas, Wamendag Roro Kunjungi Pempek & Kelempang di Palembang

    • account_circle (/amd/)
    • visibility 114
    • 0Komentar

    PALEMMBANG | BORNEO TERKINI – Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) RI, Dyah Roro Esti Widya Putri, melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) dan sekaligus mengunjungi sentra produksi UMKM Pempek Kerupuk dan Kemplang Rizky di Palembang. “Kunjungan ini bertujuan untuk mendorong pelaku usaha lokal agar mengadopsi model penjualan digital, sehingga mampu bersaing di pasar Nasional maupun mancanegara,” kata Wamendag […]

  • Hubungan Intim Malam Hari di Bulan Ramadan: Diperbolehkan Sesuai Ajaran Islam

    Hubungan Intim Malam Hari di Bulan Ramadan: Diperbolehkan Sesuai Ajaran Islam

    • account_circle (/*red/)
    • visibility 218
    • 0Komentar

    GAYA HIDUP – Bulan suci Ramadan, umat Islam menjalankan ibadah puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Bagi pasangan suami istri, terdapat ketentuan jelas mengenai hubungan intim yang berdasarkan Al-Quran dan ajaran agama. Berdasarkan Surat Al-Baqarah ayat 187, hubungan intim di malam hari selama Ramadan diperbolehkan setelah berbuka puasa (iftar) dan sebelum terbit fajar (subuh). […]

  • Seriusi Aspirasi! Pemkab Ogan Ilir Janji Panggil Perusahaan yang Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan

    Seriusi Aspirasi! Pemkab Ogan Ilir Janji Panggil Perusahaan yang Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan

    • account_circle (/amd/)
    • visibility 191
    • 0Komentar

    OGAN ILIR | BORNEO TERKINI – Suasana aman dan kondusif mewarnai peringatan Hari Buruh Internasional di Kabupaten Ogan Ilir, Jumat (1/5/2026). Polres Ogan Ilir bersama Pemerintah Daerah menggelar dialog terbuka dengan Aliansi Buruh KASBI di Ruang Rapat Bupati, Tanjung Senai, sebagai wadah resmi penyaluran aspirasi. Sebelum dialog dimulai, sebanyak 70 orang buruh terlebih dahulu berkumpul […]

  • Syukuran Jamaah Jaballah Amnani Mempererat Ukhuwah Islamiyah di Tengah Masyarakat

    Syukuran Jamaah Jaballah Amnani Mempererat Ukhuwah Islamiyah di Tengah Masyarakat

    • account_circle (/ahd/)
    • visibility 111
    • 0Komentar

    PALEMBANG | BORNEO TERKINI – Dalam rangka satu tahun berdirianya Musholla Jaballah Amnani, Jamaah Jaballah Amnani menggelar acara syukuran syukuran yang berlangsung khidmat dan penuh kebersamaan, di Musollah Jaballah Amnani, Selasa malam, (14/4/2026). Momen ini sekaligus menjadi ajang mempererat Ukhuwah Islamiyah di tengah Masyarakat, khususnya masyarakat sekitar Jaballah Amnani Palembang. Ketua Musholla Jaballah Amnani, Ustadz Haji […]

  • Temuan Mayat Pria di Sungai Berau, Diduga Karena Tenggelam

    Temuan Mayat Pria di Sungai Berau, Diduga Karena Tenggelam

    • account_circle (/red */)
    • visibility 545
    • 0Komentar

    BERAU. Borneoterkini.co.id – Sosok Pria ditemuakan sudah tidak bernyawa, di Sungai Segah di Jalan Pulau Derawan Kelelurahan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau. Jasad korban pertama dilihat oleh Suliadi, saat ketika itu bekerja menaikan barang distribusi sembako ke kapal Kayu. Suliadi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Tanjung Redeb. Dalam laporannya, Petugas kepolisian dan Basarnas yang […]

expand_less