Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Gaya Hidup, Kuliner & Tren » Hubungan Intim Malam Hari di Bulan Ramadan: Diperbolehkan Sesuai Ajaran Islam

Hubungan Intim Malam Hari di Bulan Ramadan: Diperbolehkan Sesuai Ajaran Islam

  • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
  • visibility 263
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

GAYA HIDUP Bulan suci Ramadan, umat Islam menjalankan ibadah puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Bagi pasangan suami istri, terdapat ketentuan jelas mengenai hubungan intim yang berdasarkan Al-Quran dan ajaran agama.

Berdasarkan Surat Al-Baqarah ayat 187, hubungan intim di malam hari selama Ramadan diperbolehkan setelah berbuka puasa (iftar) dan sebelum terbit fajar (subuh). Pada awalnya, para sahabat diperbolehkan makan, minum, dan berhubungan intim hingga shalat Isya atau tidur, namun setelah itu dilarang hingga matahari terbenam keesokan harinya. Karena kesulitan yang dialami, Allah SWT menurunkan ayat tersebut untuk memberikan kelonggaran.

Hubungan Intim di Bulan Ramadan

Namun, terdapat pengecualian bagi mereka yang sedang menjalankan i’tikaf (retret spiritual) di masjid, di mana hubungan intim dilarang baik di dalam maupun di luar masjid. Selain itu, hubungan intim pada siang hari selama bulan Ramadan adalah haram dan dapat membatalkan puasa, sehingga diwajibkan membayar kafarat.

Mengenai mandi junub setelah hubungan intim, jika pasangan belum sempat melakukannya sebelum waktu subuh tiba, puasanya tetap sah karena hubungan tersebut dilakukan sebelum masa puasa dimulai. Bahkan, jika mandi dilakukan saat adzan subuh berkumandang, hal itu juga diperbolehkan dan tidak mengurangi pahala. Hal ini berdasarkan riwayat bahwa Rasulullah SAW pernah menjalankan puasa dalam keadaan junub karena hubungan intim dengan istri dan kemudian melaksanakan mandi setelah fajar tanpa membatalkan puasanya.

  • Penulis: (/*red/)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Baca lainnya

  • Dana BUMK dan Fee Kayu Menyeret Nama Kepala Kampung Pilanjau Berau

    Dana BUMK dan Fee Kayu Menyeret Nama Kepala Kampung Pilanjau Berau

    • 0Komentar

    BERAU. Borneoterkini.co.id –  Dugaan pelanggaran pengelolaan anggaran Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) Pilanjau serta bagi hasil kompensasi kayu dari perusahaan PT Hamparan Hutan Hijau Mas menyeret nama Kepala Kampung Pilanjau dan kini telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau kepada Inspektorat Berau untuk diperiksa lebih lanjut. Dikatakan Kepala Seksi Intelijen Kejari Berau, Imam Ramdhoni, pemeriksaan oleh […]

  • Herman Deru Lantik Pengurus PaSKI Tekankan Etika dan Profesionalisme

    Herman Deru Lantik Pengurus PaSKI Tekankan Etika dan Profesionalisme

    • 0Komentar

    PALEMBANG | BORNEO TERKINI – Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru bersama Wakil Gubernur Cik Ujang menghadiri pelantikan Pengurus Daerah Persatuan Seniman Komedi Indonesia (PaSKI) Sumsel dan Koordinator Wilayah PaSKI se-Sumsel untuk periode 2026–2030. Acara berlangsung di Griya Agung Palembang, Kamis (14/5/2026). Dalam kesempatan tersebut, Gubernur menekankan pentingnya peran organisasi ini untuk melahirkan para komedian yang […]

  • Kelola Tambang Ilegal Siap-siap Terima Denda Miliaran

    Kelola Tambang Ilegal Siap-siap Terima Denda Miliaran

    • 0Komentar

    Nasional. Borneoterkini.co.id – Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melayangkan kebijakan menindak tegas pelaku tambang ilegal maupun pertambang berizin yang menyimpang. Kebijakan tersebut yaitu penetapan tarif denda administratif bagi pelanggaran kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan di kawasan hutan. Dengan keputusan yang didasarkan hasil kesepakatan Rapat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk kegiatan usaha pertambangan sesuai […]

  • Mafia Dokumen Berau Coal Bungkam Hak Petani

    Mafia Dokumen PT Berau Coal Bungkam Hak Tani

    • 0Komentar

    BERAU. Borneoterkini.co.id – Konflik lahan Kelompok Tani Usaha Bersama (Poktan UBM) dengan PT Berau Coal menjadi sorotan publik belakangan ini. Pasalnya, praktik “mafia dokumen” yang memanipulasi hak atas tanah yang menyebabkan aktivitas tambang PT Berau Coal diduga merampas lahan garapan petani seluas 1.290 hektare, dan persoalan tersebut tengah berjalan di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb. Sebelumnya, […]

  • Kapal Induk Pertama RI Giuseppe Garibaldi Hibah dari Italia

    Kapal Induk Pertama RI Giuseppe Garibaldi Hibah dari Italia

    • 0Komentar

    NASIONAL. Borneoterkini.co.id – Kapal induk Giuseppe Garibaldi (C-551) direncanakan menjadi kapal induk pertama di Indonesia melalui skema hibah dari Italia, dengan target kedatangan sebelum HUT TNI pada 5 Oktober 2026 mendatang. Kapal difokuskan untuk Operasi Militer Selain Perang (OMSP) seperti penanggulangan bencana, dengan dana retrofit sekitar US$450 juta. Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menjelaskan sejumlah manfaat dari […]

  • May Day 2026, Amirul Bihar: Wujudkan Keadilan Sosial dan Kesejahteraan Pekerja

    May Day 2026, Amirul Bihar: Wujudkan Keadilan Sosial dan Kesejahteraan Pekerja

    • 0Komentar

    PALEMBANG | BORNEO TERKINI – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kota Palembang, Amirul Bihar, menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Buruh Internasional, Jumat (1/5/2026). Dalam pernyataannya, tokoh yang akrab disapa Amenk ini menegaskan bahwa peringatan hari buruh bukan sekadar seremoni, melainkan momentum penting untuk menghargai perjuangan dan kontribusi nyata para pekerja. […]

expand_less