Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Amrie Hakim, AMSI: Gugatan Menteri Amran Sulaiman atas Tempo Ancam Kebebasan Pers

Amrie Hakim, AMSI: Gugatan Menteri Amran Sulaiman atas Tempo Ancam Kebebasan Pers

  • account_circle (/red */)
  • calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
  • visibility 584
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA. Borneoterkini.co.id Amrie Hakim, Ketua Bidang Advokasi dan Regulasi Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), menyatakan keprihatinan mendalam atas gugatan perdata yang diajukan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman terhadap PT Tempo Inti Media Tbk (Tempo) dengan nilai gugatan Rp 200 miliar.

Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL pada 1 Juli 2025. Gugatan dengan nilai eksesif ini berpotensi mengancam kebebasan Pers dan menciptakan efek jera (chilling effect) bagi perusahaan media di Indonesia.

“Meskipun kami menghormati hak setiap warga negara untuk menggunakan jalur hukum, namun gugatan bernilai fantastis ini mengindikasikan praktik SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) yaitu, upaya membungkam media melalui beban finansial yang sangat berat,” ujar Amrie Hakim.

Sengketa Pers antara Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dengan Tempo berawal dari laporan sampul pemberitaan Tempo bertajuk “Poles-Poles Beras Busuk” yang tayang di akun X dan Instagram Tempo.co pada 16 Mei 2025. Perkara ini sudah dimediasi oleh Dewan Pers, sebagai lembaga yang berwenang menangani sengketa Pers, dan sengketa terkait pemberitaan yang seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tempo telah menjalankan semua rekomendasi, termasuk mengganti judul poster, menyampaikan permintaan maaf dan memoderasi konten. Dua mekanisme hak jawab dan hak koreksi sudah dipatuhi oleh Tempo, sehingga AMSI menilai gugatan ini berpotensi melanggar jaminan konstitusional kebebasan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 28 dan 28F UUD 1945, serta bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 6/PUU-V/2007 yang makin memperkuat hak istimewa Pers dalam pemberitaan yang menyangkut kepentingan publik.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pria 38 Tahun Diciduk Edarkan Sabu 73,30 Gram

    Pria 38 Tahun Diciduk Edarkan Sabu 73,30 Gram

    • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
    • account_circle (/red */)
    • visibility 458
    • 0Komentar

    BERAU. Borneoterkini.co.id – Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menerangkan bahwa informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran sabu di wilayah Karang Ambun, Tanjung Redeb. “Kami menerima laporan sekitar pukul 18.30 WITA dan langsung menurunkan tim untuk memastikan kebenaran informasi itu,” ujarnya. Setelah melakukan pemantauan, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres bergerak […]

  • Pemetaaan Kompetensi Manajerial dan Sosiokultural di Kaltim

    Pemetaaan Kompetensi Manajerial dan Sosiokultural di Kaltim

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle (/red */) mar/her/
    • visibility 367
    • 0Komentar

    SAMARINDA. Borneoterkini.co.id – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, secara resmi membuka kegiatan Pemetaaan Kompetensi Manajerial dan Sosiokultural (Profiling ASN) yang untuk pertama kalinya dilaksanakan di Kaltim. Pembukaan turut dihadiri Asesor SDM Aparatur Ahli Utama Deny Sutrisno, Plt Kepala BKD Kaltim Yuli Fitriyanti, serta Analis SDM Aparatur Madya BKN RI, Adhitya Waradilaga. Kegiatan yang […]

  • Laka Lantas Beruntun Tewaskan Satu Anak

    Laka Lantas Beruntun Tewaskan Satu Anak

    • calendar_month Minggu, 28 Des 2025
    • account_circle (/red */)
    • visibility 702
    • 0Komentar

    BERAU. Borneoterkini.co.id –  Kecelakaan beruntun yang  terjadi di Jalan Mangga Besar atau dikenal Tanjakan Yasin, Kampung Labanan Makmur, di Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, melibatkan tiga kendaraan, yakni satu unit dump truck, satu mobil L300, dan satu sepeda motor, Minggu (28/12/2025) sekitar pukul 15.10 Wita. Kasihumas Polres Berau, Ipda Muhammad Kasim Kahar, dijelaskannya kecelakaan bermula […]

  • Sidak Tambang PT BSS, DPRD Bulungan Temukan Dugaan Penggusuran Lahan

    Sidak Tambang PT BSS, DPRD Bulungan Temukan Dugaan Penggusuran Lahan

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle (/*red/)
    • visibility 155
    • 0Komentar

    KALTARA. Borneoterkini.co.id – Inspeksi mendadak (sidak) yang dilaksanakan jajaran Komisi II DPRD Bulungan, merupakan tindaklanjut mengenai surat yang dilayangkan oleh warga Tengkapak ke DPRD Bulungan dan hasil tindaklanjut Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan beberapa waktu lalu. “Ini bentuk tindaklanjut surat yang disampaikan oleh masyarakat kita Desa Tengkapak. Surat yang mereka sampaikan meminta kami untuk […]

  • BBM Pertamax Series dan Dex Series Turun Harga Mulai Januari 2026

    BBM Pertamax Series dan Dex Series Turun Harga Mulai Januari 2026

    • calendar_month Kamis, 1 Jan 2026
    • account_circle (/red */)
    • visibility 702
    • 0Komentar

    Nasional. borneoterkini.co.id – PT Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial & Trading Pertamina, kembali melakukan penyesuaian harga berkala untuk produk Bahan Bakar Minyak (BBM) Non-Subsidi. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun menyampaikan penyesuaian harga ini dilakukan dengan mengacu pada formula harga dari pemerintah serta mengikuti tren harga rata-rata publikasi minyak dunia, seperti Argus atau […]

  • ‘Absensi Gaib’ ASN disorot Bupati Berau

    ‘Absensi Gaib’ ASN disorot Bupati Berau

    • calendar_month Sabtu, 20 Sep 2025
    • account_circle (/isg/eaf/)
    • visibility 333
    • 0Komentar

    BERAU. Borneoterkini.co.id – Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menyoroti isu yang selama ini menjadi “penyakit” bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu praktik absensi gaib. Di tengah momen penuh sukacita atas dilantiknya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II di Lingkungan . Fenomena ini merujuk pada kebiasaan ASN yang hanya datang untuk absen di pagi […]

expand_less