Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Amrie Hakim, AMSI: Gugatan Menteri Amran Sulaiman atas Tempo Ancam Kebebasan Pers

Amrie Hakim, AMSI: Gugatan Menteri Amran Sulaiman atas Tempo Ancam Kebebasan Pers

  • account_circle (/red */)
  • calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
  • visibility 586
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA. Borneoterkini.co.id Amrie Hakim, Ketua Bidang Advokasi dan Regulasi Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), menyatakan keprihatinan mendalam atas gugatan perdata yang diajukan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman terhadap PT Tempo Inti Media Tbk (Tempo) dengan nilai gugatan Rp 200 miliar.

Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL pada 1 Juli 2025. Gugatan dengan nilai eksesif ini berpotensi mengancam kebebasan Pers dan menciptakan efek jera (chilling effect) bagi perusahaan media di Indonesia.

“Meskipun kami menghormati hak setiap warga negara untuk menggunakan jalur hukum, namun gugatan bernilai fantastis ini mengindikasikan praktik SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) yaitu, upaya membungkam media melalui beban finansial yang sangat berat,” ujar Amrie Hakim.

Sengketa Pers antara Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dengan Tempo berawal dari laporan sampul pemberitaan Tempo bertajuk “Poles-Poles Beras Busuk” yang tayang di akun X dan Instagram Tempo.co pada 16 Mei 2025. Perkara ini sudah dimediasi oleh Dewan Pers, sebagai lembaga yang berwenang menangani sengketa Pers, dan sengketa terkait pemberitaan yang seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tempo telah menjalankan semua rekomendasi, termasuk mengganti judul poster, menyampaikan permintaan maaf dan memoderasi konten. Dua mekanisme hak jawab dan hak koreksi sudah dipatuhi oleh Tempo, sehingga AMSI menilai gugatan ini berpotensi melanggar jaminan konstitusional kebebasan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 28 dan 28F UUD 1945, serta bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 6/PUU-V/2007 yang makin memperkuat hak istimewa Pers dalam pemberitaan yang menyangkut kepentingan publik.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bapenda Bersinergi dalam Integrasi Data BPHTB dengan BPN Melalui SILPA

    Bapenda Bersinergi dalam Integrasi Data BPHTB dengan BPN Melalui SILPA

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle (/red/rf/)
    • visibility 413
    • 0Komentar

    BERAU. Borneoterkini.co.id – Dalam upaya memperkuat tata kelola pajak daerah berbasis digital, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menggelar rapat koordinasi bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Diskominfo Berau dan Kantor ATR/BPN, di Ruang Rapat Bapenda Berau. Rapat tersebut membahas secara mendalam tentang Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP), yang menjadi salah satu kebijakan pemerintah pusat dalam hal ini […]

  • Bupati Malinau Temui Para Tahanan, Sampaikan Pesan dan Harapan

    Bupati Malinau Temui Para Tahanan, Sampaikan Pesan dan Harapan

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle (/red */)
    • visibility 174
    • 0Komentar

    MALINAU. Borneoterkini.co.id – Bupati Malinau Wempi W Mawa, menyampaikan pesan penguatan, motivasi, dan harapan kepada para tahanan saat meninjau langsung kondisi mereka di Polres Malinau, Selasa (6/1/2026). Bupati Wempi mengatakan kunjungannya bersama jajaran perangkat daerah dilakukan sebagai bentuk kepedulian pemerintah, sekaligus untuk memberikan semangat agar para tahanan dapat menjalani proses hukum dengan baik dan penuh […]

  • ria Paruh Baya Ditemukan Tak Bernyawa di Toilet Umum

    Pria Paruh Baya Ditemukan Tak Bernyawa di Toilet Umum

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • account_circle (/red */)
    • visibility 342
    • 0Komentar

    BERAU. Borneoterkini.co.id –  Warga di Jalan HARM Ayoeb, Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, digegerkan dengan adanya penemuan mayat Pria paruh baya, di toilet Masjid Baitul Makmur, tepatnya di dalam Pasar Sanggam Adji Dilayas, Kabupaten Berau. Mayat Lelaki berkisar usia 75 tahun itu pertama kali ditemuakan Agus Salim yang merupakan marbot masjid. Yang sebelumnya saksi mengatakan […]

  • Dirut Perumda Batiwakkal Berau Paparkan Best Practice

    Dirut Perumda Batiwakkal Berau Paparkan Best Practice

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle (/red */)
    • visibility 394
    • 0Komentar

    BERAU. Borneoterkini.co.id – Plt. Direktur PDAM Tirta Sungoi Sesayap Kabupaten Tana Tidung, Provinsi Kalimantan Utara, Tedi Kongso Suseno, baru-baru ini melakukan studi banding ke Perumda Air Minum Batiwakkal Berau. Kunjungan tersebut disambut Direktur Utama (Dirut) Perumda Air Minum Batiwakkal Berau, Saipul Rahman, yang kemudian memaparkan Best Practice (Praktik Terbaik) dan berbagai inovasi yang telah diterapkannya, […]

  • Pemicu Keributan, Penjual Miras Wajib Ditindak Tegas Pihak Terkait

    Pemicu Keributan, Penjual Miras Wajib Ditindak Tegas Pihak Terkait

    • calendar_month Minggu, 26 Okt 2025
    • account_circle (/Arl/red/)
    • visibility 875
    • 0Komentar

    BERAU. Borneoterkini.co.id – Distribusi minuman keras (miras) dengan kadar alkohol tinggi semakin marak dijual bebas di warung atau kios. Tempat penjualnya tersebar di empat Kecamatan yakni, Tanjung Redeb, Gunung Tabur, Teluk Bayur, hingga ke wilayah pelosok pesisir Talisayan. Praktik ini dilakukan secara terorganisir, diduga melibatkan berbagai pihak dalam rantai distribusinya. Olel Mendang warga Talisayan menyebut, […]

  • Perahu Ketinting Terbalik, Satu Meninggal Dunia

    Perahu Ketinting Terbalik, Satu Meninggal Dunia

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle (/red */)
    • visibility 261
    • 0Komentar

    BERAU. Borneoterkini.co.id – Sebuah perahu ketinting dilaporkan terbalik di perairan Kampung Sukan, Berau, yang menyebabkan satu orang meninggal dunia. Menurut kronologis yang dihinpun, peristiwa bermula sekitar pukul 10.00 Wita, Senin (12/1/2025) kemarin, melibatkan sepasang suami istri yang menggunakan transportasi air jenis perahu bermesin. Korban diketahui bernama MT (66) dan istrinya Haramang (68), warga Kampung Pegat […]

expand_less