Bunuh Istri dan 2 Belita, Pria Di Berau Divonis Mati
- account_circle (/red/)
- calendar_month 8 jam yang lalu
- visibility 74
- comment 0 komentar
- print Cetak

Terdakwa J, 34 tahun, menerima putusan PN TJ Redeb Berau. BORNEO TERKINI/Foto kaltimkece.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Selama 10 tahun, J dievaluasi. Perilaku terpidana dinilai. Jika tidak melakukan tindak pidana lain dan menunjukkan perubahan, pidana mati bisa diganti dengan penjara. Sebaliknya, kesempatan tersebut gugur dan pidana mati dilaksanakan bila terdakwa melakukan tindak pidana dalam masa percobaan.
Skema ini, sambung Lila Sari, mencerminkan wajah baru KUHP yang tetap keras kepada kejahatan berat tetapi menyisakan celah evaluasi bagi manusia. Keputusan akhir pelaksanaan hukuman disebut di tangan jaksa penuntut umum.
Lila melanjutkan pengadilan memastikan proses hukum telah berjalan sebagaimana mestinya. Putusan yang dijatuhkan kepada J sudah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Pengadilan memberi waktu tujuh hari kepada J untuk pikir-pikir sebelum putusan berkekuatan hukum tetap.
Adapun J, selepas pembacaan vonis dan ketok palu, menyatakan menerima hukuman tersebut. Sebagai informasi, peristiwa tragis itu terjadi pada 10 Agustus 2025 di Punan Mahakam, Kecamatan Segah, Berau. J disebut menghabisi istrinya, NO, 33 tahun, yang saat itu sedang hamil enam bulan. Dua anak mereka yang masih balita juga meninggal.
- Penulis: (/red/)
- Sumber: kaltimkece.id

Saat ini belum ada komentar