Indikasi Pelanggaran Hukum di Kios AKB Sanipah I Rugikan PAD
- calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
- visibility 139
- comment 0 komentar
- print Cetak

78 unit kios berukuran 4×6 meter di kawasan AKB Sanipah I Kabupaten Berau, Kaltim.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kejari Berau menaruh perhatian pada aspek administrasi, khususnya substansi perjanjian sewa. Dalam draf kontrak yang digunakan, tidak ditemukan klausul yang tegas terkait peruntukan kios maupun larangan alih fungsi dan alih sewa.
“Kontraknya tidak spesifik mengatur peruntukan, sehingga posisi pemerintah jadi lemah,” jelasnya.
Kondisi ini dinilai membuka celah pemanfaatan aset daerah secara tidak sah, meskipun secara administratif sulit dijerat karena lemahnya dasar perjanjian. Ke depan, Kejaksaan Negeri Berau menyatakan komitmennya untuk membantu pemerintah daerah membenahi tata kelola aset. Langkah tersebut sejalan dengan arahan Jaksa Agung agar Kejaksaan turut berperan dalam optimalisasi penerimaan daerah. Pihak Kejari mengaku telah berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Berau, Diskoperindag, serta BPKAD guna mendorong penataan ulang sistem sewa kios agar lebih tertib dan akuntabel.
“Kontrak harus diperjelas agar hak dan kewajiban penyewa jelas,” pungkasnya.
Sebelumnya, pengelolaan kios 4×6 milik pemerintah daerah yang berada di Jalan AKB Sanipah I sempat disorot, setelah muncul dugaan adanya pihak tertentu yang memanfaatkan lapak tersebut untuk meraup keuntungan pribadi. Di tengah isu itu, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, Eva Yunita, menegaskan bahwa seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait keberadaan kios itu sebenarnya sudah ditindaklanjuti sejak lama. Menurutnya, permasalahan administratif yang sempat muncul pada 2014 telah selesai pada 2015, jauh sebelum ia menjabat.
Dijelaskan, sejak Dia dipercaya memimpin Diskoperindag pada 2022, retribusi justru menunjukkan perkembangan positif, mengalami peningkatan yang menurutnya tidak lepas dari upaya pengawasan yang dilakukan secara konsisten. Bahkan, setiap bulan pihaknya selalu mengingatkan para penyewa terkait kewajiban pembayaran, yang secara perlahan menumbuhkan kesadaran untuk menunaikan tanggung jawab mereka. Pun pengawasan kios 4×6 tidak hanya dilakukan oleh Diskoperindag. Ada tim penertiban khusus yang beranggotakan lintas instansi, mulai dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), BPKAD, Satpol PP, Polres Berau, Koramil, hingga bagian hukum. Tim tersebut secara rutin memastikan keberadaan kios tetap sesuai aturan, serta penggunaan aset pemerintah tidak menimbulkan masalah baru.
“Pendekatan humanis tetap menjadi prioritas, sejalan dengan arahan wakil bupati Berau agar penertiban dilakukan dengan memberi pemahaman terlebih dahulu kepada masyarakat,” terangnya.
Saat ini tercatat ada 78 wajib retribusi yang menyewa kios tersebut. Diskoperindag tengah menyiapkan pendataan lanjutan, untuk memastikan kejelasan penyewa di setiap unit kios. Nantinya setiap kios akan dipasangi identitas, mencantumkan bahwa bangunan itu milik pemerintah daerah, sekaligus memuat nama penyewa resmi. Langkah ini dianggap penting untuk mencegah praktik alih sewa yang tidak sesuai ketentuan.
- Penulis: (*/#)
- Editor: (/red/)



Saat ini belum ada komentar