Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukrim » Indikasi Pelanggaran Hukum di Kios AKB Sanipah I Rugikan PAD

Indikasi Pelanggaran Hukum di Kios AKB Sanipah I Rugikan PAD

  • account_circle (*/#)
  • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
  • visibility 266
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kejari Berau menaruh perhatian pada aspek administrasi, khususnya substansi perjanjian sewa. Dalam draf kontrak yang digunakan, tidak ditemukan klausul yang tegas terkait peruntukan kios maupun larangan alih fungsi dan alih sewa.

“Kontraknya tidak spesifik mengatur peruntukan, sehingga posisi pemerintah jadi lemah,” jelasnya.

Kondisi ini dinilai membuka celah pemanfaatan aset daerah secara tidak sah, meskipun secara administratif sulit dijerat karena lemahnya dasar perjanjian. Ke depan, Kejaksaan Negeri Berau menyatakan komitmennya untuk membantu pemerintah daerah membenahi tata kelola aset. Langkah tersebut sejalan dengan arahan Jaksa Agung agar Kejaksaan turut berperan dalam optimalisasi penerimaan daerah. Pihak Kejari mengaku telah berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Berau, Diskoperindag, serta BPKAD guna mendorong penataan ulang sistem sewa kios agar lebih tertib dan akuntabel.

“Kontrak harus diperjelas agar hak dan kewajiban penyewa jelas,” pungkasnya.

Sebelumnya, pengelolaan kios 4×6 milik pemerintah daerah yang berada di Jalan AKB Sanipah I sempat disorot, setelah muncul dugaan adanya pihak tertentu yang memanfaatkan lapak tersebut untuk meraup keuntungan pribadi. Di tengah isu itu, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, Eva Yunita, menegaskan bahwa seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait keberadaan kios itu sebenarnya sudah ditindaklanjuti sejak lama. Menurutnya, permasalahan administratif yang sempat muncul pada 2014 telah selesai pada 2015, jauh sebelum ia menjabat.

Dijelaskan, sejak Dia dipercaya memimpin Diskoperindag pada 2022, retribusi justru menunjukkan perkembangan positif, mengalami peningkatan yang menurutnya tidak lepas dari upaya pengawasan yang dilakukan secara konsisten. Bahkan, setiap bulan pihaknya selalu mengingatkan para penyewa terkait kewajiban pembayaran, yang secara perlahan menumbuhkan kesadaran untuk menunaikan tanggung jawab mereka. Pun pengawasan kios 4×6 tidak hanya dilakukan oleh Diskoperindag. Ada tim penertiban khusus yang beranggotakan lintas instansi, mulai dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), BPKAD, Satpol PP, Polres Berau, Koramil, hingga bagian hukum. Tim tersebut secara rutin memastikan keberadaan kios tetap sesuai aturan, serta penggunaan aset pemerintah tidak menimbulkan masalah baru.

“Pendekatan humanis tetap menjadi prioritas, sejalan dengan arahan wakil bupati Berau agar penertiban dilakukan dengan memberi pemahaman terlebih dahulu kepada masyarakat,” terangnya.

Saat ini tercatat ada 78 wajib retribusi yang menyewa kios tersebut. Diskoperindag tengah menyiapkan pendataan lanjutan, untuk memastikan kejelasan penyewa di setiap unit kios. Nantinya setiap kios akan dipasangi identitas, mencantumkan bahwa bangunan itu milik pemerintah daerah, sekaligus memuat nama penyewa resmi. Langkah ini dianggap penting untuk mencegah praktik alih sewa yang tidak sesuai ketentuan.

  • Penulis: (*/#)
  • Editor: (/red/)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Baca lainnya

  • Selain Penertiban, Satpol PP Gelar Donor Darah Wujud Kepedulian Sosial

    Selain Penertiban, Satpol PP Gelar Donor Darah Wujud Kepedulian Sosial

    • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
    • account_circle (/amd/)
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Palembang, Herison, menjelaskan bahwa donor darah ini merupakan wujud kepedulian dan bakti sosial instansi kepada masyarakat. “Kegiatan ini bentuk kepedulian kami kepada masyarakat. Donor darah ini kami salurkan melalui PMI untuk membantu mereka yang membutuhkan,” jelasnya. Diketahui, antusiasme peserta cukup tinggi hingga mencapai ratusan orang yang terdiri dari anggota […]

  • Jalankan Bisnis Busuk, Batu Bara Ilegal Rugikan Negara Rp 5,7 Triliun MH dan AS jadi Tersangka

    Jalankan Bisnis Busuk, Batu Bara Ilegal Rugikan Negara Rp 5,7 Triliun MH dan AS jadi Tersangka

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle (/red */)
    • visibility 827
    • 0Komentar

    “Tumpukan batu bara sekitar 6.000 ton, serta dokumen pengiriman, buku catatan muatan, dan rekening koran milik tersangka MH”, terang Irhamni. Atas perbuatannya, tersangka MH dijerat Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar. Sedangkan tersangka AS dijerat Pasal 159 UU yang sama […]

  • Gubernur Kaltara Resmikan Perpustakaan di SMAN 4 Tarakan

    Gubernur Kaltara Resmikan Perpustakaan di SMAN 4 Tarakan

    • calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
    • account_circle (/sf/dkisp)
    • visibility 421
    • 0Komentar

    “Inilah wujud nyata komitmen kita menuju Kaltara yang maju, berdaya saing, dan bermartabat,” ujarnya. Di akhir sambutannya, Gubernur Zainal menyampaikan ucapan selamat atas berdirinya perpustakaan “Idamanku” di SMA N 4 Tarakan. “Semoga perpustakaan ini menjadi pusat inspirasi dan lahirnya karya- karya besar dari pelajar-pelajar terbaik Kaltara dan selamat memperingati Hari Olahraga Nasional ke-42 dan HUT […]

  • Ditersangkakan Polda Kaltara Oknum Anggota DPRD Bulungan Gunakan Ijazah Palsu

    Ditersangkakan Polda Kaltara Oknum Anggota DPRD Bulungan Gunakan Ijazah Palsu

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle (/red*/)
    • visibility 334
    • 0Komentar

    “Untuk sementara tidak dilakukan penahanan, karena rumah dan keberadaan yang bersangkutan jelas,”jelasnya. Dalam perkara ini, LL yang berusia 46 tahun diduga menggunakan ijazah palsu Paket C saat mendaftar sebagai calon anggota DPRD Bulungan pada Pemilihan Umum 2024. Dengan dokumen tersebut, LL dinyatakan memenuhi syarat pencalonan dan akhirnya terpilih sebagai anggota DPRD untuk periode 2024—2029. Polda […]

  • Bang Shul Pimpin Asosiasi AMN, Tekankan Pentingnya Patuhi Kode Etik Jurnalistik photo_camera 5

    Bang Shul Pimpin AMN, Tekankan Pentingnya Patuhi Kode Etik Jurnalistik

    • calendar_month Minggu, 26 Apr 2026
    • account_circle (/rfy/)
    • visibility 226
    • 0Komentar

    BERAU | BORNOE TERKINI – Asosiasi Media Nusantara (AMN) resmi terbentuk di Kabupaten Berau, Sabtu (25/4/2026). Pembentukan organisasi ini dilakukan melalui musyawarah yang dihadiri para Insan Pers serta pendiri Media Siber yang berada di wilayah Nusantara. Dalam pertemuan tersebut, sejumlah agenda penting dibahas dan disepakati, mulai dari penetapan Ketua Umum dan struktur kepengurusan hingga program […]

  • Pemkot Palembang Sasar 400 Tenaga Kerja Konstruksi Tersertifikasi

    Pemkot Palembang Sasar 400 Tenaga Kerja Konstruksi Tersertifikasi

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle (/ahd/)
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Lebih lanjut, Bastari menambahkan tenaga kerja yang telah tersertifikasi nantinya akan lebih dipercaya oleh perusahaan di bidang konstruksi. Hal ini karena kemampuan mereka dinilai sudah teruji dan memenuhi standar kerja yang berlaku, bahkan hingga level 5 atau tingkat mahir. “Kalau sudah bersertifikat, perusahaan tentu lebih yakin menggunakan tenaga mereka. Mereka sudah paham standar pekerjaan, apalagi […]

expand_less