Jalankan Bisnis Busuk, Batu Bara Ilegal Rugikan Negara Rp 5,7 Triliun MH dan AS jadi Tersangka
- calendar_month Senin, 10 Nov 2025
- visibility 707
- comment 0 komentar
- print Cetak

Batu Bara hasil penambangan ilegal
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
“Tumpukan batu bara sekitar 6.000 ton, serta dokumen pengiriman, buku catatan muatan, dan rekening koran milik tersangka MH”, terang Irhamni.
Atas perbuatannya, tersangka MH dijerat Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
Sedangkan tersangka AS dijerat Pasal 159 UU yang sama karena menerbitkan dokumen palsu dan menyampaikan laporan tidak benar.
Brigjen Pol Moh. Irhamni, menegaskan Polri akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk dugaan keterlibatan pemegang IUP lain serta penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Polri berkomitmen menjaga sumber daya alam sebagai aset negara. Terutama di kawasan IKN, segala bentuk illegal mining akan kami tindak tegas,” katanya.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Bareskrim Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mendukung pembangunan berkelanjutan di wilayah Ibu Kota Nusantara.
- Penulis: (/red */)
- Editor: Redaktur



Saat ini belum ada komentar