Kantongi Sabu 12,47 Gram, Remaja 18 Tahun Ditangkap Polisi
- calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
- visibility 403
- comment 0 komentar
- print Cetak

Pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Berau untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang AKP Agus Priyanto.
Ia menambahkan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal seumur hidup.
“Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Berau. Tidak ada toleransi bagi pelaku, siapapun mereka,” terangnya.
- Penulis: (/red */)
- Editor: Redaktur



Saat ini belum ada komentar