Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bisnis & Ekonomi » Kelola Tambang Ilegal Siap-siap Terima Denda Miliaran

Kelola Tambang Ilegal Siap-siap Terima Denda Miliaran

  • calendar_month Senin, 15 Des 2025
  • visibility 499
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Nasional. Borneoterkini.co.id – Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melayangkan kebijakan menindak tegas pelaku tambang ilegal maupun pertambang berizin yang menyimpang. Kebijakan tersebut yaitu penetapan tarif denda administratif bagi pelanggaran kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan di kawasan hutan.

Dengan keputusan yang didasarkan hasil kesepakatan Rapat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk kegiatan usaha pertambangan sesuai Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Selaku Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Nomor B-2992/Set-PKH/11/2025 tanggal 24 November 2025. Bunyi salah satu pasal Kepmen tersebut, disiaran pers Kementerian ESDM, Sabtu (13/12/25).

“Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan untuk Komoditas Nikel, Bauksit, Timah, dan Batubara.” kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

Regulasi yang ditandatangani oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 1 Desember 2025 kemarin merupakan tindak lanjut dari Pasal 43A Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.

Adapun penetapan tarif denda merupakan instrumen penegakan hukum yang bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pemanfaatan sumber daya alam, sekaligus menanggulangi kerugian negara dan dampak lingkungan.

  • Penulis: (/red */)
  • Editor: (/redaktur/)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sidak Restoran, Komisi Ii Temukan Telat Bayar Pajak Hingga Tak Bisa Tunjukkan Bukti Setor

    Sidak Pelaku Usaha Restoran, Komisi II Temukan Telat Bayar Pajak hingga Tak Bisa Tunjukkan Bukti Setor

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle (/*/)
    • visibility 82
    • 0Komentar

    BALIKPAPAN. Borneoterkini.co.id – Sidak pelaku usaha Restoran dan sejumlah Hotel di Balikpapan dilakukan Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, mengungkap adanya sejumlah pelanggaran. Meliputi keterlambatan pembayaran hingga ketidakmampuan pelaku usaha menunjukkan bukti setor pajak. Fauzi Adi Firmansyah memperingatkan kepada pelaku usaha restoran tersebut akan segera melakukan pelaporan pajak yang belum dilaporkan ke DJP/KPP […]

  • Wagub Kaltara Hadiri Perayaan Natal Dorong Peran Keluarga Dalam Iman

    Wagub Kaltara Hadiri Perayaan Natal Dorong Peran Keluarga Dalam Iman

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • account_circle (/red */)
    • visibility 404
    • 0Komentar

    KALTARA. Borneoterkini.co.id – Perayaan Natal Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (GPIB) Jemaat Maranatha. Perayaan Natal berlangsung penuh khidmat, penuh sukacita, dan sarat nuansa kebersamaan. Kehadiran Wagub Ingkong Ala menambah kehangatan suasana ibadah yang diikuti jemaat dengan penuh penghayatan. Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Utara (Kaltara) Ingkong Ala, mengucapkan selamat Natal kepada seluruh Jemaat GPIB Maranatha. […]

  • Ria Paruh Baya Ditemukan Tak Bernyawa Di Toilet Umum

    Pria Paruh Baya Ditemukan Tak Bernyawa di Toilet Umum

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • account_circle (/red */)
    • visibility 271
    • 0Komentar

    BERAU. Borneoterkini.co.id –  Warga di Jalan HARM Ayoeb, Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, digegerkan dengan adanya penemuan mayat Pria paruh baya, di toilet Masjid Baitul Makmur, tepatnya di dalam Pasar Sanggam Adji Dilayas, Kabupaten Berau. Mayat Lelaki berkisar usia 75 tahun itu pertama kali ditemuakan Agus Salim yang merupakan marbot masjid. Yang sebelumnya saksi mengatakan […]

  • Inovasi Wali Kota Andi Harun Untuk Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

    Inovasi Wali Kota Andi Harun untuk Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

    • calendar_month Senin, 27 Okt 2025
    • account_circle (/Arl/red/)
    • visibility 441
    • 0Komentar

    SAMARINDA. Borneoterkini.co.id –  Wali Kota Samarinda Andi Harun tampak memaparkan berbagai capaian pembangunan kota di hadapan tim dari Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Agenda tersebut bukan pertemuan biasa, melainkan verifikasi lapangan dan wawancara dalam rangka penilaian calon penerima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha dari Presiden Republik Indonesia. Tim verifikasi […]

  • Wabup Malinau Hadiri Rapat Koordinasi Di Tarakan Bahas Tantangan Pppa-Kesga

    Wabup Malinau Hadiri Rapat Koordinasi di Tarakan Bahas Tantangan PPPA-Kesga

    • calendar_month Minggu, 11 Jan 2026
    • account_circle (/red */)
    • visibility 124
    • 0Komentar

    TARAKAN. Borneoterkini.co.id – Wakil Bupati Malinau, Jakaria, menghadiri rapat koordinasi yang digelar oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia, Hj. Arifatul Choiri Fauzi. Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Kalimantan Utara, unsur Forkopimda Provinsi Kalimantan Utara, serta para bupati dan walikota se-Kalimantan Utara, di Hotel Swiss-Bell Tarakan, Jumat (9/1/2026). Pertemuan […]

  • Amrie Hakim, Amsi: Gugatan Menteri Amran Sulaiman Atas Tempo Ancam Kebebasan Pers

    Amrie Hakim, AMSI: Gugatan Menteri Amran Sulaiman atas Tempo Ancam Kebebasan Pers

    • calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
    • account_circle (/red */)
    • visibility 530
    • 0Komentar

    JAKARTA. Borneoterkini.co.id – Amrie Hakim, Ketua Bidang Advokasi dan Regulasi Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), menyatakan keprihatinan mendalam atas gugatan perdata yang diajukan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman terhadap PT Tempo Inti Media Tbk (Tempo) dengan nilai gugatan Rp 200 miliar. Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL […]

expand_less