Mafia Dokumen PT Berau Coal Bungkam Hak Tani
- account_circle (/adm/)
- calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
- visibility 135
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kelompok Tani Usaha Bersama (Poktan UBM) Maraang. BORNEO TERKINI/Foto Adm
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BERAU. Borneoterkini.co.id – Konflik lahan Kelompok Tani Usaha Bersama (Poktan UBM) dengan PT Berau Coal menjadi sorotan publik belakangan ini. Pasalnya, praktik “mafia dokumen” yang memanipulasi hak atas tanah yang menyebabkan aktivitas tambang PT Berau Coal diduga merampas lahan garapan petani seluas 1.290 hektare, dan persoalan tersebut tengah berjalan di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb.
Sebelumnya, UMB telah melaporkan pemalsuan dokumen otentik yang diduga dilakukan pihak perusahaan tambang PT Berau Coal ke Polda Kalimantan Timur pada 14 Februari 2026 dengan nomor STPL/67/II/2026/SPKT I.
Perwakilan Poktan UBM, M. Rafik, mengatakan ditemukan sejumlah kejanggalan dalam dokumen yang digunakan PT Berau Coal, salah – satunya ada surat garapan atas nama seseorang yang saat itu masih berusia empat tahun. Hal ini terungkap dalam proses litigasi di Pengadilan Negeri Kelas II Tanjung Redeb dalam proses persidangan sengketa lahan tahun 2025 lalu.
“Bagaimana mungkin anak berusia empat tahun memiliki surat garapan tanah?. Secara logika maupun hukum ini sulit diterima,” ujar Rafik, di Tanjung Redeb, Senin, 16 Maret 2026.
Pada Agustus 2025, Poktan UBM telah melayangkan somasi kedua dan terakhir kepada PT Berau Coal setelah somasi pertama diabaikan hingga sekarang.
Diungkapkan, M. Rafik, konflik bermula sejak tahun 2004 ketika PT Berau Coal mulai melakukan aktivitas pemboran di lahan milik 647 anggota Poktan UBM di Kampung Tumbit Melayu, Kabupaten Berau. Pada 2006 terjadi penggusuran, dan sejak 2007 perusahaan tersebut mengerjakan tambang pada lahan seluas 1.290 hektar tanpa proses pembebasan lahan maupun pemberian kompensasi yang layak.
- Penulis: (/adm/)
- Editor: (/*red/)

Saat ini belum ada komentar