Mafia Dokumen PT Berau Coal Bungkam Hak Tani
- account_circle (/adm/)
- calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
- visibility 136
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kelompok Tani Usaha Bersama (Poktan UBM) Maraang. BORNEO TERKINI/Foto Adm
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kelompok tani telah memiliki dokumen legalitas berupa surat garapan sporadik dan pernyataan penguasaan fisik tanah sejak tahun 2000. Bahkan, hasil rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Kalimantan Timur pada November 2023 telah merekomendasikan agar PT Berau Coal membayar ganti rugi, namun rekomendasi tersebut tidak diindahkan.
M. Rafik menambahkan, perjuangan belasan tahun ini tanpa hasil. Bahkan selama memperjuangkan hak UMB menghadapi intimidasi, intervensi, hingga kriminalisasi dari pihak PT Berau Coal, dengan tuduhan menghalangi aktivitas pertambangan.
Rafik menegaskan, masyarakat tengah menyiapkan aksi damai pasca lebaran sebagai bentuk tekanan moral, agar persoalan ini mendapat perhatian serius pihak terkait. Surat pemberitahuan aksi akan ditembuskan secara luas mulai dari kepala desa hingga presiden, serta dari kepolisian sektor hingga Mabes Polri.
“Tuntutan kami jelas, hentikan seluruh aktivitas pertambangan di atas lahan yang kami klaim sampai ada kejelasan hukum,” cetusnya.
Sementara itu, Kuasa hukum Poktan UBM, Noor Jannah, menyatakan laporan yang diajukan telah memenuhi unsur formil maupun materiil untuk ditindaklanjuti. Sebelum menempuh jalur pidana, pihaknya telah melakukan berbagai upaya melalui jalur perdata dan mediasi, namun tidak mendapatkan hasil yang memuaskan.
Anggota Kelompok Tani UBM, Nurbaya, mengkemukakan bahwa adanya manipulasi Jabatan, yang di mana penggunaan nama Kamaruddin dalam dokumen tahun 2008 menjabat sebagai sebagai Ketua RT. Namun faktanya, “Kamaruddin diketahui telah pensiun sejak tahun 2003,” bebernya.
Ketidakadilan berlarut-larut memicu solidaritas, Aliansi ormas adat, dipimpin oleh Pasukan Merah Seribu 101 Mandau, bersama Galak, Poladat, dan Permada, telah menyatakan sikap satu komando untuk mengawal aksi penghentian operasional pasca Lebaran 2026 maret bulan ini.
Hingga berita ini publis, pihak PT Berau Coal belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan dugaan pemalsuan surat yang kini tengah diproses oleh penyidik Polda Kaltim.
- Penulis: (/adm/)
- Editor: (/*red/)

Saat ini belum ada komentar