Polisi Sita 10 Kg Sabu Dalam Kemasan Teh Guanyinwang
- account_circle (/*red/)
- calendar_month 10 jam yang lalu
- visibility 95
- comment 0 komentar
- print Cetak

Polres Berau gelar Konferensi Pers, pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika, Selasa 17 Maret 2026. BORNEO TERKINI/Foto Red
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Dikatakan Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto, melalui Satresnarkoba Polres Berau yang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika tersebut, pada Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.00 Wita, di Jalan Ahmad Yani, Poros jalan Kaltim-Kaltara.
Kronologis dalam penangkapan dan pemeriksaan, sebelumnya pihak pelaku sudah jadi target operasi penangkapan. Tersangka yang menggunakan mobil berisi sabu-sabu dimulai dari Desa Wonomulyo, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, dan kemudian membawa barang dengan kendaraannya tujuan ke Samarinda.
Apesnya, tersangka SS alias WWN berhasil diamankan petugas gabungan Polres Berau dan Kepolisian Bulungan setempat. Sebelumnya, sempat mengelak atau tidak berkata jujur saat hendak dulakukan penangkapan.
Dalam pemeriksaan dan pengembangan kasus ini, tersangka SS alias WWN mengungkapkan telah tiga kali melakukan pengiriman barang haram tersebut.
Pada pengiriman pertama di Bulan November 2025, membawa sekitar 3 kilogram sabu ke Kota Makassar. Pengiriman kedua mengaku tidak mengingat jumlahnya. Kemudian aksi ketiga kalinya berhasil digagalkan pihak kepolisian Polres Berau. Semua barang diambil dari lokasi yang sama yakni, di Desa Wonomulyo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
- Penulis: (/*red/)

Saat ini belum ada komentar