PSG Klaim PHK Sudah Sesuai Prosedur, Disnakertrans Data Tak Sinkron
- calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
- visibility 209
- comment 0 komentar
- print Cetak

Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Berau terkait kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT Prima Sarana Gemilang (PSG)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Asst. Manager, PT. PSG, Mohammad Burhanuddin, menyampaikan data saat ini di perusahaan mempekerjakan 485 karyawan, dengan 337 di antaranya merupakan tenaga kerja lokal. Dari jumlah tersebut, sebanyak 112 karyawan telah dipermanenkan dan 22 karyawan non-staf diangkat menjadi staf.
PT PSG mengklaim memiliki alasan kuat di balik penundaan pengangkatan status karyawan. Sebelumnya, PT PSG telah melayangkan surat balasan untuk mengklarifikasi temuan Disnaker tersebut. Menurutnya, terdapat ketidakakuratan data administratif yang menjadi dasar keluarnya nota pemeriksaan dari pengawas ketenagakerjaan. Guna menyelesaikan sengketa ini, perusahaan sepakat untuk membawa permasalahan tersebut ke jalur hukum.
“Kami sudah melakukan balasan surat itu dengan menyampaikan ada kekeliruan data yang tertuang dalam surat nota pemeriksaan khusus, terutama adalah tanggal masuk kerjanya. Terkait ketidaksinkronan data hingga berujung pada PHK, kami serahkan sepenuhnya untuk diuji di Pengadilan Hubungan Industrial,” tutupnya
- Penulis: (/red */)
- Editor: (/redaktur/)



Saat ini belum ada komentar