Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Amrie Hakim, AMSI: Gugatan Menteri Amran Sulaiman atas Tempo Ancam Kebebasan Pers

Amrie Hakim, AMSI: Gugatan Menteri Amran Sulaiman atas Tempo Ancam Kebebasan Pers

  • calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
  • visibility 666
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA. Borneoterkini.co.id Amrie Hakim, Ketua Bidang Advokasi dan Regulasi Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), menyatakan keprihatinan mendalam atas gugatan perdata yang diajukan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman terhadap PT Tempo Inti Media Tbk (Tempo) dengan nilai gugatan Rp 200 miliar.

Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL pada 1 Juli 2025. Gugatan dengan nilai eksesif ini berpotensi mengancam kebebasan Pers dan menciptakan efek jera (chilling effect) bagi perusahaan media di Indonesia.

“Meskipun kami menghormati hak setiap warga negara untuk menggunakan jalur hukum, namun gugatan bernilai fantastis ini mengindikasikan praktik SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) yaitu, upaya membungkam media melalui beban finansial yang sangat berat,” ujar Amrie Hakim.

Sengketa Pers antara Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dengan Tempo berawal dari laporan sampul pemberitaan Tempo bertajuk “Poles-Poles Beras Busuk” yang tayang di akun X dan Instagram Tempo.co pada 16 Mei 2025. Perkara ini sudah dimediasi oleh Dewan Pers, sebagai lembaga yang berwenang menangani sengketa Pers, dan sengketa terkait pemberitaan yang seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tempo telah menjalankan semua rekomendasi, termasuk mengganti judul poster, menyampaikan permintaan maaf dan memoderasi konten. Dua mekanisme hak jawab dan hak koreksi sudah dipatuhi oleh Tempo, sehingga AMSI menilai gugatan ini berpotensi melanggar jaminan konstitusional kebebasan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 28 dan 28F UUD 1945, serta bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 6/PUU-V/2007 yang makin memperkuat hak istimewa Pers dalam pemberitaan yang menyangkut kepentingan publik.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Baca lainnya

  • Sosialisasi Peraturan Bupati Berau Terkait Empat Pilar Kearsipan dan SRIKANDI

    Sosialisasi Peraturan Bupati Berau Terkait Empat Pilar Kearsipan dan SRIKANDI

    • visibility 634
    • 0Komentar

    BERAU. Borneoterkini.co.id – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kearsipan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Berau Terkait Empat Pilar Kearsipan dan SRIKANDI, dalam rangka meningkatkan kinerja dan mendukung terciptanya tertib administrasi kearsipan, meningkatkan layanan prima kearsipan serta melestarikan arsip yang memiliki nilai guna sejarah. Bertempat di Ruang Multimedia Lantai 1 Dispusip Berau pada […]

  • ria Paruh Baya Ditemukan Tak Bernyawa di Toilet Umum

    Pria Paruh Baya Ditemukan Tak Bernyawa di Toilet Umum

    • visibility 484
    • 0Komentar

    BERAU. Borneoterkini.co.id –  Warga di Jalan HARM Ayoeb, Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, digegerkan dengan adanya penemuan mayat Pria paruh baya, di toilet Masjid Baitul Makmur, tepatnya di dalam Pasar Sanggam Adji Dilayas, Kabupaten Berau. Mayat Lelaki berkisar usia 75 tahun itu pertama kali ditemuakan Agus Salim yang merupakan marbot masjid. Yang sebelumnya saksi mengatakan […]

  • Ketua DPRD Berau Kritik Keras Rencana WFH ASN Setiap Jumat Khawatir Ganggu Layanan Publik

    Ketua DPRD Berau Kritik Keras Rencana WFH ASN Setiap Jumat: Khawatir Ganggu Layanan Publik

    • visibility 287
    • 0Komentar

    BERAU | BORNEO TERKINI – Rencana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menerapkan sistem Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat menuai kritik tajam dari Ketua DPRD Kabupaten Berau, Dedy Okto Nooryanto. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi merusak ritme pelayanan publik dan menurunkan kinerja aparatur di daerah. Dalam pernyataannya, Dedy menegaskan bahwa […]

  • Pesawat Kargo BBM Pelita Air Jatuh di Nunukan, Telan Korban Jiwa

    Pesawat Kargo BBM Pelita Air Jatuh di Nunukan, Telan Korban Jiwa

    • visibility 477
    • 0Komentar

    KALTARA. Borneoterkini.co.id – Pesawat kargo milik maskapai Pelita Air Service dengan nomor registrasi PK-PAA dilaporkan jatuh di kawasan perbukitan Long Bawan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Kamis (19/2). Pesawat yang berangkat dari Bandar Udara Long Bawan pada pukul 04.10 UTC (12.10 WITA) menuju Bandar Udara Tarakan dengan membawa muatan bahan bakar minyak (BBM) Pertamina dengan estimasi […]

  • PAN Palembang Panaskan Mesin Politik, Fokus Rebut Kursi Pimpinan DPRD

    PAN Palembang Panaskan Mesin Politik, Fokus Rebut Kursi Pimpinan DPRD

    • visibility 143
    • 0Komentar

    PALEMBANG | BORNEO TERKINI – DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Palembang resmi mendeklarasikan pembentukan relawan pemenangan untuk menyongsong Pemilu 2029. Langkah ini menandai kesiapan partai mengonsolidasi basis suara hingga ke tingkat TPS dan RT. Deklarasi yang dipusatkan di Universitas Muhammadiyah Palembang, Jumat (17/7/2026), dihadiri oleh jajaran pengurus pusat dan wilayah, termasuk Muhammad Rasyid Abdur […]

  • BUMK dan Jembatan Usaha Tani Pegat Bukur Diresmikan

    BUMK dan Jembatan Usaha Tani Pegat Bukur Diresmikan

    • visibility 264
    • 0Komentar

    BERAU. Borneoterkini.co.id – Sekretaris Daerah Kabupaten Berau, Muhammad Said, meresmikan Gedung Sekretariat Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) dan Jembatan Usaha Tani di Kampung Pegat Bukur. peresmian dua sarana penting tersebut merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah bersama pemerintah kampung dalam mendorong penguatan ekonomi kampung dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hal ini khususnya melalui pengembangan usaha kampung […]

expand_less