Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Amrie Hakim, AMSI: Gugatan Menteri Amran Sulaiman atas Tempo Ancam Kebebasan Pers

Amrie Hakim, AMSI: Gugatan Menteri Amran Sulaiman atas Tempo Ancam Kebebasan Pers

  • calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
  • visibility 533
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA. Borneoterkini.co.id Amrie Hakim, Ketua Bidang Advokasi dan Regulasi Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), menyatakan keprihatinan mendalam atas gugatan perdata yang diajukan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman terhadap PT Tempo Inti Media Tbk (Tempo) dengan nilai gugatan Rp 200 miliar.

Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL pada 1 Juli 2025. Gugatan dengan nilai eksesif ini berpotensi mengancam kebebasan Pers dan menciptakan efek jera (chilling effect) bagi perusahaan media di Indonesia.

“Meskipun kami menghormati hak setiap warga negara untuk menggunakan jalur hukum, namun gugatan bernilai fantastis ini mengindikasikan praktik SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) yaitu, upaya membungkam media melalui beban finansial yang sangat berat,” ujar Amrie Hakim.

Sengketa Pers antara Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dengan Tempo berawal dari laporan sampul pemberitaan Tempo bertajuk “Poles-Poles Beras Busuk” yang tayang di akun X dan Instagram Tempo.co pada 16 Mei 2025. Perkara ini sudah dimediasi oleh Dewan Pers, sebagai lembaga yang berwenang menangani sengketa Pers, dan sengketa terkait pemberitaan yang seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tempo telah menjalankan semua rekomendasi, termasuk mengganti judul poster, menyampaikan permintaan maaf dan memoderasi konten. Dua mekanisme hak jawab dan hak koreksi sudah dipatuhi oleh Tempo, sehingga AMSI menilai gugatan ini berpotensi melanggar jaminan konstitusional kebebasan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 28 dan 28F UUD 1945, serta bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 6/PUU-V/2007 yang makin memperkuat hak istimewa Pers dalam pemberitaan yang menyangkut kepentingan publik.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rdp Memanas, Buruh Dan Dprd Adu Mulut Soal Plasma Sawit

    RDP Memanas, Buruh dan DPRD Adu Mulut Soal Plasma Sawit

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle (/red */)
    • visibility 265
    • 0Komentar

    KALTARA. Borneoterkini.co.id –  RDP yang digelar di ruang rapat DPRD Bulungan tidak hanya menghadirkan perwakilan masyarakat dan perusahaan, tetapi juga sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Dinas Pertanian (Dispertan) Bulungan. Berbagai aspirasi dari masyarakat Desa Tengkapak, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) yang merupakan pemilik lahan plasma. Awalnya, RDP berjalan normal dengan penyampaian […]

  • Indikasi Pelanggaran Hukum Di Kios Akb Sanipah I Rugikan Pad

    Indikasi Pelanggaran Hukum di Kios AKB Sanipah I Rugikan PAD

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle (*/#)
    • visibility 139
    • 0Komentar

    BERAU. Borneoterkini.co.id –  Sekitar 78 unit kios yang tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten Berau di Kios AKB Sanipah I berukuran 4×6 meter terindikasi pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pasalnya, keuntungan ekonomi justru dinikmati oleh pihak tertentu, sementara pemerintah daerah hanya menerima nilai sewa awal yang relatif kecil. Kepala Seksi Intelijen […]

  • Bergeser Garis Perbatasan Indonesia - Malaysia, Tiga Desa Di Nunukan Diambil Malaysia

    Bergeser Garis Perbatasan Indonesia – Malaysia, Tiga Desa di Nunukan Diambil Malaysia

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle (/red */)
    • visibility 240
    • 0Komentar

    Nasional. borneoterkini.co.id – Terdapat tiga desa di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, kini ditetapkan masuk ke wilayah administrasi Malaysia. Ketiga desa yang terletak di Kecamatan Lumbis Hulu adalah Desa Kabulangalor, Desa Lepaga dan Desa Tetagas. “Garis batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia telah bergeser sehingga mengakibatkan hal itu terjadi.” ujar Wakil Menteri Agraria Tata Ruang atau […]

  • Setujui Dua Ranperda Menjadi Perda Fraksi Nasdem Berikan Catatan Penting

    Setujui Dua Ranperda Menjadi Perda Fraksi Nasdem Berikan Catatan Penting

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle (/red */)
    • visibility 442
    • 0Komentar

    BERAU. Borneoterkini.co.id – DPRD Kabupaten Berau membuka rapat Paripurna penyampaian pendapat akhir Fraksi terhadap persetujuan penetapan dua rancangan peraturan daerah Kabupaten Berau, tentang APBD Tahun Anggaran 2026 dan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat tersebut dipimpin langsung unsur pimpinan DPRD Berau, dihadiri Bupati Berau, Forkopimda, Sekretaris […]

  • Hadiri Natal Akbar, Wali Kota Samarinda Andi Harun: Rumah Bersama

    Hadiri Natal Akbar, Wali Kota Samarinda Andi Harun: Rumah Bersama

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle (/red/*/)
    • visibility 67
    • 0Komentar

    SAMARINDA. Borneoterkini.co.id – Wali Kota Samarinda, H. Andi Harun menghadiri rangkaian Perayaan Natal 2025 dan Syukur Tahun Baru 2026 Umat Kristen se-Kota Samarinda di Plenary Hall Sempaja, Jumat (23/1/2026) malam, kemarin Kehadiran Wali Kota, Andi Harun yang didampingi Wakil Wali Kota Samarinda, H. Saefuddin Zuhri. Bersama jajaran pejabat Pemkot Samarinda. Turut hadir perwakilan Pemprov Kaltim, […]

  • Pemetaaan Kompetensi Manajerial Dan Sosiokultural Di Kaltim

    Pemetaaan Kompetensi Manajerial dan Sosiokultural di Kaltim

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle (/red */) mar/her/
    • visibility 295
    • 0Komentar

    SAMARINDA. Borneoterkini.co.id – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, secara resmi membuka kegiatan Pemetaaan Kompetensi Manajerial dan Sosiokultural (Profiling ASN) yang untuk pertama kalinya dilaksanakan di Kaltim. Pembukaan turut dihadiri Asesor SDM Aparatur Ahli Utama Deny Sutrisno, Plt Kepala BKD Kaltim Yuli Fitriyanti, serta Analis SDM Aparatur Madya BKN RI, Adhitya Waradilaga. Kegiatan yang […]

expand_less