Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Amrie Hakim, AMSI: Gugatan Menteri Amran Sulaiman atas Tempo Ancam Kebebasan Pers

Amrie Hakim, AMSI: Gugatan Menteri Amran Sulaiman atas Tempo Ancam Kebebasan Pers

  • account_circle (/red */)
  • calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
  • visibility 644
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA. Borneoterkini.co.id Amrie Hakim, Ketua Bidang Advokasi dan Regulasi Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), menyatakan keprihatinan mendalam atas gugatan perdata yang diajukan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman terhadap PT Tempo Inti Media Tbk (Tempo) dengan nilai gugatan Rp 200 miliar.

Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL pada 1 Juli 2025. Gugatan dengan nilai eksesif ini berpotensi mengancam kebebasan Pers dan menciptakan efek jera (chilling effect) bagi perusahaan media di Indonesia.

“Meskipun kami menghormati hak setiap warga negara untuk menggunakan jalur hukum, namun gugatan bernilai fantastis ini mengindikasikan praktik SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) yaitu, upaya membungkam media melalui beban finansial yang sangat berat,” ujar Amrie Hakim.

Sengketa Pers antara Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dengan Tempo berawal dari laporan sampul pemberitaan Tempo bertajuk “Poles-Poles Beras Busuk” yang tayang di akun X dan Instagram Tempo.co pada 16 Mei 2025. Perkara ini sudah dimediasi oleh Dewan Pers, sebagai lembaga yang berwenang menangani sengketa Pers, dan sengketa terkait pemberitaan yang seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tempo telah menjalankan semua rekomendasi, termasuk mengganti judul poster, menyampaikan permintaan maaf dan memoderasi konten. Dua mekanisme hak jawab dan hak koreksi sudah dipatuhi oleh Tempo, sehingga AMSI menilai gugatan ini berpotensi melanggar jaminan konstitusional kebebasan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 28 dan 28F UUD 1945, serta bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 6/PUU-V/2007 yang makin memperkuat hak istimewa Pers dalam pemberitaan yang menyangkut kepentingan publik.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Baca lainnya

  • Buka Rakernis Perpustakaan, Herman Deru: Peningkatan Literasi Harus Terintegrasi dan Berkelanjutan

    Buka Rakernis Perpustakaan, Herman Deru: Peningkatan Literasi Harus Terintegrasi dan Berkelanjutan

    • account_circle (/amd/)
    • visibility 110
    • 0Komentar

    PALEMBANG | BORNEO TERKINI – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru, secara resmi membuka Rapat Teknis Urusan Perpustakaan se-Sumatera Selatan di Ballroom Hotel The Zuri, Palembang, Selasa (28/04/2026). Kegiatan ini mengusung tema peningkatan Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) dan Tingkat Kegemaran Membaca (TKM). Dalam arahannya, Herman Deru menegaskan bahwa upaya peningkatan literasi masyarakat harus dilakukan […]

  • Realisasi 86,42%, Laporan Keuangan Kaltara Kembali Raih WTP

    Realisasi 86,42%, Laporan Keuangan Kaltara Kembali Raih WTP

    • account_circle (//rfy/- Adv/)
    • visibility 43
    • 0Komentar

    KALTARA | BORNEO TERKINI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun 2026, Senin (22/06). Agenda utama pertemuan ini adalah penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltara, […]

  • Sidak Pengelola THM Taufik Temukan Banyak Yang Tidak Bayar Pajak

    Sidak Pengelola THM Taufik Temukan Banyak Yang Tidak Bayar Pajak

    • account_circle (*/ariel)
    • visibility 342
    • 0Komentar

    BALIKPAPAN. Borneoterkini.co.id – Komisi II DPRD Kota Balikpapan kembali melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM), untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pajak daerah atau Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sidak yang merupakan hari ketiga rangkaian pengawasan yang dilakukan DPRD Balikpapan guna mengoptimalkan PAD. Sidak dipimpin langsung Sekretaris Komisi II DPRD Balikpapan, […]

  • Bapenda Bersinergi dalam Integrasi Data BPHTB dengan BPN Melalui SILPA

    Bapenda Bersinergi dalam Integrasi Data BPHTB dengan BPN Melalui SILPA

    • account_circle (/red/rf/)
    • visibility 487
    • 0Komentar

    BERAU. Borneoterkini.co.id – Dalam upaya memperkuat tata kelola pajak daerah berbasis digital, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menggelar rapat koordinasi bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Diskominfo Berau dan Kantor ATR/BPN, di Ruang Rapat Bapenda Berau. Rapat tersebut membahas secara mendalam tentang Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP), yang menjadi salah satu kebijakan pemerintah pusat dalam hal ini […]

  • Sinergi Membangun Budaya Baca dan Kecakapan Literasi

    Sinergi Membangun Budaya Baca dan Kecakapan Literasi

    • account_circle (/red */)
    • visibility 514
    • 0Komentar

    BERAU. Borneoterkini.co.id –  Penutupan Bulan Kunjung Perpustakaan Tahun 2025 dan Anugerah Literasi dengan tema “Sinergi Membangun Budaya Baca dan Kecakapan Literasi untuk Berau Sejahtera”. Para pemenang lomba literasi dari jenjang TK, SD, SMP, SMA, serta kategori umum se-Kabupaten Berau, bersama para penerima Anugerah Literasi sebagai peserta utama. Turut hadir kepala sekolah sebagai pendamping, Organisasi Perangkat […]

  • Komisi IV DPRD Kaltara Minta Seluruh Pekerja SPPG Didaftarkan ke JKN

    Komisi IV DPRD Kaltara Minta Seluruh Pekerja SPPG Didaftarkan ke JKN

    • account_circle (/rfy/- Adv/)
    • visibility 133
    • 0Komentar

    KALTARA | BORNEO TERKINI – Komisi IV DPRD Kalimantan Utara meminta agar seluruh tenaga kerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) segera didaftarkan sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Langkah ini dilakukan untuk memastikan hak dan kesejahteraan pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terpenuhi sepenuhnya. Permintaan itu disampaikan dalam rapat kerja yang digelar Jumat (19/6/2026) di […]

expand_less