Pendataan Pajak Baru 41,6 Persen, Wali Kota Perpanjang Batas Waktu
- account_circle Redaktur
- calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
- visibility 34
- comment 0 komentar
- print Cetak

Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, pimpin RDP tentang pendataan objek pajak. BORNEO TERKINI/Ahmad Safe'i
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PALEMBANG | BORNEO TERKINI – Pemerintah Kota Palembang resmi memperpanjang masa pendataan objek pajak selama satu bulan ke depan. Keputusan ini diambil mengingat capaian pendataan hingga saat ini baru mencapai 41,6 persen dari target yang telah ditetapkan. Hal tersebut diputuskan dalam rapat yang dilangsungkan di Ruang Rapat Prameswara Palembang, pada Rabu (3/6/2026).
Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menjelaskan bahwa perpanjangan waktu ini diberikan setelah pihaknya mempertimbangkan berbagai kendala yang dihadapi petugas di lapangan, serta merespons masukan yang datang mulai dari tingkat Camat, Lurah, hingga Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
“Kita kasih batas waktu satu bulan, ternyata capaian baru 41,6 persen. Artinya masih perlu ada tambahan waktu karena beberapa permasalahan dan persoalan yang timbul di lapangan,” ungkap Ratu Dewa saat diwawancarai awak media.
Perpanjangan waktu pelaksanaan ini nantinya akan berlangsung selama satu bulan ke depan dan berjalan di bawah koordinasi langsung Sekretaris Daerah bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan, khususnya dari sektor pajak, agar target yang telah direncanakan dapat segera tercapai.
“Ini dalam rangka meningkatkan pendapatan pajak di Kota Palembang sehingga target yang kita inginkan bisa segera tercapai,” tegasnya.
- Penulis: Redaktur






Saat ini belum ada komentar