Pendataan Pajak Baru 41,6 Persen, Wali Kota Perpanjang Batas Waktu
- account_circle Redaktur
- calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
- visibility 33
- comment 0 komentar
- print Cetak

Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, pimpin RDP tentang pendataan objek pajak. BORNEO TERKINI/Ahmad Safe'i
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Lebih lanjut, Ratu Dewa menyebutkan bahwa sejumlah kendala teknis menjadi penyebab lambatnya progres pendataan, di antaranya berkaitan dengan ketidaklengkapan dokumen, pemilahan data, serta koordinasi dengan pihak terkait. Selain itu, waktu yang disediakan sebelumnya dinilai relatif singkat mengingat banyaknya data yang harus diverifikasi dan disinkronkan.
Pada kesempatan yang sama, Wali Kota juga menyinggung adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, hingga tingkat kelurahan dan kecamatan.
“Laporan dari masyarakat sudah saya tindak lanjuti. Saat ini masih dalam proses pendalaman,” ujarnya.
Penanganan kasus tersebut melibatkan unsur BKPSDM, Bagian Hukum, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai atasan langsung pegawai yang bersangkutan. Nantinya, hasil pemeriksaan akan dibahas dalam tim penegakan disiplin sebelum diserahkan kepada Wali Kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) guna menentukan jenis sanksi.
“Ada beberapa opsi sanksi, mulai dari pemberhentian apabila masuk kategori pelanggaran berat, penurunan pangkat, hingga penundaan kenaikan gaji berkala. Saat ini masih dalam tahap pembahasan dan pendalaman,” pungkas Ratu Dewa.
- Penulis: Redaktur






Saat ini belum ada komentar