Belasan Tahun Menunggu, DPRD Bulungan Desak Hak Plasma Warga Segera Tuntas
- calendar_month Selasa, 4 Agt 2026
- visibility 17
- comment 0 komentar
- print Cetak

DPRD Bulungan, warga Tanah Kuning, dan pihak terkait bahas hak plasma PT Prima, (BORNEO TERKINI/Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BULUNGAN | BORNEO TERKINI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulungan memberikan batas waktu 30 hari kepada Pemerintah Daerah dan PT Prima untuk menindaklanjuti tuntutan hak plasma 20 persen masyarakat Desa Tanah Kuning, Kecamatan Tanjung Palas Timur. Keputusan itu diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung lebih dari lima jam, Senin, (03/8/26/).
Wakil Ketua I DPRD Bulungan Dwi Sugiarto menyatakan persoalan ini sudah menumpuk sejak 15 tahun lalu atau sejak tahun 2011, namun hingga saat ini belum ada kepastian bagi warga.
“Kami memberi waktu 30 hari kepada pemerintah dan perusahaan untuk menunjukkan langkah nyata. DPRD Bulungan akan terus mengawal agar hak plasma masyarakat benar-benar dipenuhi,” tegas Dwi usai memimpin RDP.
Dalam RDP, terungkap bahwa PT Prima sudah mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) sejak 2006 dan Hak Guna Usaha (HGU) pada 2010. Namun kewajiban pembangunan kebun plasma belum terealisasi. Pihak perusahaan bahkan mengaku belum pernah menerima arahan resmi dari pemerintah daerah terkait pelaksanaan kewajiban tersebut.
Dwi mengakui masih ada kelemahan koordinasi dan pengawasan dari pemerintah. Ia menegaskan DPRD Bulungan berperan sebagai pengawas dan mediator, sedangkan keputusan akhir ada di tangan pemerintah daerah.
“Jangan sampai pertemuan ini hanya menjadi catatan tanpa tindak lanjut. Masyarakat butuh kepastian, bukan janji semata,” ujarnya.
Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Bulungan Yuniarti menyatakan siap menjalankan seluruh rekomendasi hasil RDP. Sebelumnya, dinas telah mengusulkan pemenuhan plasma di lahan seluas 107 hektare, namun ditolak perusahaan dengan alasan lahan tersebut sudah masuk kawasan investasi. Yuniarti memperingatkan sanksi tegas akan diambil jika dalam batas waktu 30 hari tidak ada kemajuan.
“Kami beri kesempatan berkoordinasi dengan kantor pusat. Jika nol progres, maka kami tidak ragu menjatuhkan sanksi, hingga pencabutan izin sesuai aturan berlaku,” tandasnya.
DPRD Bulungan meminta pemerintah daerah segera melaporkan hasil RDP kepada Bupati Bulungan untuk penetapan kebijakan resmi. Selain itu, PT Prima diminta membuka data luas lahan yang menjadi kewajiban plasma bagi warga Tanah Kuning. Dewan berharap persoalan yang sudah berlangsung belasan tahun ini segera tuntas, sehingga hasil perkebunan benar-benar dirasakan manfaatnya untuk kesejahteraan masyarakat sekitar.
- Penulis: (/red - ADV/)
- Editor: (/red/)








Saat ini belum ada komentar