Pansus IV DPRD Kaltara Bahas Ranperda Pengarusutamaan Gender di Kemendagri
- calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
- visibility 54
- comment 0 komentar
- print Cetak

Rombongan Pansus IV DPRD Kaltara saat konsultasi ke Kemendagri, Jakarta, Kamis (23/7/2026). (BORNEO TERKINI/Foto Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA | BORNEO TERKINI – Guna memastikan payung hukum daerah yang matang dan berkeadilan, Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara melakukan kunjungan kerja koordinasi dan konsultasi ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Kamis (23/7/2026). Langkah strategis ini ditempuh untuk menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah.
Pansus IV berkomitmen agar substansi aturan yang tengah digodok ini selaras dengan regulasi nasional yang berlaku. Aturan tersebut nantinya diproyeksikan menjadi landasan kuat dalam mewujudkan pembangunan yang adil, merata, serta memberikan kesempatan yang setara bagi laki-laki maupun perempuan di Bumi Benuanta.
Rombongan wakil rakyat Kaltara ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus IV, Syamsuddin Arfah. Turut mendampingi dalam kunjungan tersebut para anggota Pansus IV, yakni Siti Lelah, Listiani, Vamelia, Muhammad Hatta, Dino Adrian, dan Rahman, bersama dengan Tim Pakar Pansus.
Melalui konsultasi intensif di tingkat pusat ini, DPRD Kaltara menegaskan keseriusannya dalam mengoptimalkan fungsi legislasi. Produk hukum daerah yang dihasilkan diharapkan tidak hanya taat asas dan mudah diterapkan, tetapi juga benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat serta tantangan pembangunan daerah ke depan.
Pihak Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah menyambut baik langkah proaktif DPRD Kaltara dalam mengkonsultasikan draf regulasi ini secara mendalam sebelum disahkan.
Dalam arahannya, pihak Kemendagri menekankan pentingnya sinkronisasi antara produk hukum daerah dengan peraturan perundang-undangan tingkat nasional yang lebih tinggi, agar substansi pasal-pasal di dalamnya tidak bertentangan dan lebih mudah diimplementasikan secara teknis di lapangan.
- Penulis: (/rfy/ hms - ADV/)
- Editor: (/red/)








Saat ini belum ada komentar