DPRD Kaltara Tegaskan Keuangan BAZNAS Tak Ganggu Program Masyarakat
- calendar_month Selasa, 16 Jun 2026
- visibility 142
- comment 0 komentar
- print Cetak

RDP Komisi IV DPRD Kaltara & BAZNAS, 15/6, bahas hak keuangan. BORNEO TERKINI/Foto: Istimewa
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KALTARA | BORNEO TERKINI – Proses penyelesaian keuangan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kalimantan Utara memasuki tahap penentuan setelah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Kaltara. Komisi IV menegaskan pemenuhan hak tersebut tidak akan mengurangi alokasi dana maupun mengganggu kelancaran program penyaluran bantuan dan pemberdayaan bagi masyarakat.
Rapat berlangsung Senin (15/6), dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Dr. Syamsuddin Arfah, M.Si., serta dihadiri unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dan jajaran pengurus BAZNAS. Pembahasan dilakukan dengan mengedepankan prinsip keterbukaan, pertanggungjawaban, dan kesesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rancangan Peraturan Gubernur yang menjadi dasar hukum pengaturan hak keuangan tersebut dinyatakan telah rampung melalui proses penyelarasan dengan ketentuan daerah dan nasional. Naskah tidak lagi memiliki catatan perbaikan dan kini diserahkan untuk difasilitasi Kementerian Dalam Negeri sebelum dapat ditetapkan secara resmi.
“Aturan yang ditetapkan harus memiliki landasan hukum yang jelas agar tidak menimbulkan penafsiran berbeda di masa mendatang. Selain itu, pemenuhan hak keuangan tidak boleh mengurangi porsi dana yang dialokasikan untuk tugas pokok lembaga,” tegas Komisi IV DPRD Kaltara dalam pertemuan itu.
DPRD juga menyatakan bahwa langkah ini merupakan upaya menjaga kepercayaan publik. Sebagai lembaga resmi pengelola zakat, BAZNAS memegang amanah dari umat. Tata kelola yang rapi dan transparan akan memperkuat peran lembaga dalam menyejahterakan masyarakat.
Semua pihak yang terlibat sepakat untuk terus memantau perkembangan proses penetapan peraturan tersebut. Mereka juga berkomitmen bahwa seluruh pengelolaan keuangan dan kegiatan operasional BAZNAS akan tetap berpedoman pada kaidah syariat serta peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.
- Penulis: (/rfy/- ADV/)
- Editor: (/red/)








Saat ini belum ada komentar