Sosialisasi Peraturan Bupati Berau Terkait Empat Pilar Kearsipan dan SRIKANDI
- calendar_month Sabtu, 27 Des 2025
- visibility 421
- comment 0 komentar
- print Cetak

Bertempat di Ruang Multimedia Lantai 1 Dispusip Berau pada Senin (22/12/2025) dibuka secara resmi Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Yudha Budisantosa
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BERAU. Borneoterkini.co.id – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kearsipan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Berau Terkait Empat Pilar Kearsipan dan SRIKANDI, dalam rangka meningkatkan kinerja dan mendukung terciptanya tertib administrasi kearsipan, meningkatkan layanan prima kearsipan serta melestarikan arsip yang memiliki nilai guna sejarah.
Bertempat di Ruang Multimedia Lantai 1 Dispusip Berau pada Senin (22/12/2025) dibuka secara resmi Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Yudha Budisantosa, kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Dinas dan Badan se-Kabupaten Berau, Arsiparis dan perwakilan pengelola Kearsipan di Perangkat Daerah. Dengan menghadirkan narasumber Arsiparis Ahli Muda Dispusip Berau Sri Sukarniwati,S.Sos, Defri Syaifuddin, SE dan Ibramsyah,SE.
Yudha mengatakan bahwa tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran perangkat daerah mengenai pentingnya penyelenggaraan kearsipan yang tertib dan mewujudkan pengelolaan arsip yang terstandarisasi, efisien, akuntabel, dan berbasis digital di lingkungan pemerintah daerah khususnya di Kabupaten Berau.
“Peraturan Bupati ini sebagai landasan hukum bagi perangkat daerah dalam menerapkan empat instrumen utama kearsipan agar seragam dan teratur serta memastikan penerapan keempat pilar tersebut secara konsisten”, ucapnya.
- Penulis: (/red */)
- Editor: (/redaktur/)



Saat ini belum ada komentar