Sosialisasi Perda, Arming Temui Warga RT 17 dan 19 Nunukan Tengah
- account_circle (/Adv/)
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 16
- comment 0 komentar
- print Cetak

Anggota DPRD Kaltara, Arming, SH. BORNEO TERKINI/Foto: Istimewa
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
NUNUKAN | BORNEO TERKINI – Untuk mendekatkan aturan daerah ke lapisan masyarakat, Anggota DPRD Kalimantan Utara Arming, SH menggelar pertemuan khusus di dua lingkungan warga di Nunukan Tengah. Kegiatan ini bertujuan agar setiap Perda yang telah disahkan tidak hanya menjadi dokumen tertulis, tetapi juga dikenal dan dipahami oleh masyarakat yang merasakan dampaknya.
Pada hari pertama, Arming hadir di RT 17 untuk menjelaskan Perda Nomor 3 Tahun 2025. Ia menyampaikan bahwa aturan ini menjadi jaminan bagi warga untuk memperoleh informasi yang sah dan jelas mengenai jalannya pemerintahan. Dengan pemahaman yang benar, warga dapat ikut mengawasi pelayanan umum sekaligus membangun kepercayaan terhadap penyelenggara negara.
Sehari kemudian, kegiatan berpindah ke RT 19 dengan materi yang berbeda, yaitu Perda Nomor 6 Tahun 2023. Dalam kesempatan itu, Arming menekankan bahwa aturan ini menjadi landasan untuk mewujudkan pendidikan yang terjangkau, merata, dan berkualitas bagi seluruh anak di Kalimantan Utara. Keberhasilan pelaksanaannya, kata dia, membutuhkan dukungan dari semua pihak mulai dari pemerintah, sekolah, hingga keluarga.
Selama kedua pertemuan berlangsung, suasana berjalan aktif. Warga diberi kesempatan menyampaikan pertanyaan dan pengalaman langsung terkait akses informasi serta layanan pendidikan di lingkungannya. Melalui cara ini, diharapkan kedua Perda dapat berjalan sesuai tujuan dan memberikan manfaat nyata bagi kemajuan daerah.
Arming menekankan bahwa pendidikan merupakan investasi jangka panjang dalam membangun kualitas sumber daya manusia Kalimantan Utara. Oleh karena itu, implementasi Perda Nomor 6 Tahun 2023 diharapkan mampu memperkuat penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas, merata, inklusif, dan berkeadilan.
“Peraturan daerah ini menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan, mulai dari pemerataan akses, peningkatan mutu tenaga pendidik, hingga penyediaan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai. Pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, sekolah, orang tua, dan masyarakat,” jelas Arming.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mendukung dunia pendidikan agar generasi muda Kalimantan Utara mampu bersaing dan memiliki karakter yang kuat.
“Kemajuan daerah sangat ditentukan oleh kualitas pendidikannya. Karena itu, mari bersama-sama kita mengawal implementasi peraturan daerah ini agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh peserta didik dan masyarakat luas,” katanya.
Selama pelaksanaan kedua kegiatan sosialisasi tersebut, peserta diberikan kesempatan untuk berdialog secara langsung mengenai substansi kedua peraturan daerah, termasuk berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat terkait pelayanan informasi publik maupun penyelenggaraan pendidikan di daerah.
Melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah, DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus berkomitmen meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi daerah sehingga implementasinya dapat berjalan secara optimal. Diharapkan, sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat dapat semakin memperkuat pembangunan Kalimantan Utara yang transparan, maju, dan berdaya saing.
- Penulis: (/Adv/)
- Editor: (/Red/)







Saat ini belum ada komentar