Pemkab Malinau Mulai Verifikasi Wilayah Hutan Adat, Utamakan Musyawarah Cegah Konflik
- account_circle (/ADV- rfy)
- calendar_month 20 jam yang lalu
- visibility 62
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto bersama usai pembahasan tahap verifikasi penetapan wilayah hutan adat. BORNEO TERKINI/Spesial
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MALINAU | BORNEO TERKINI – Pemerintah Kabupaten Malinau secara resmi memulai pembahasan tahap verifikasi penetapan wilayah hutan adat. Proses penting ini dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah, Dr. Ernes Silvanus, S.Pi., M.M., M.H., dalam rapat pembukaan yang berlangsung di Ruang Tebengang, Selasa (19/5/2026). Langkah ini menjadi tonggak penting dalam upaya memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi ruang hidup masyarakat adat di wilayah tersebut.
Dalam arahannya, Sekda Ernes menekankan kehati-hatian penuh bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penentuan batas wilayah. Ia mengingatkan agar pengakuan hukum terhadap hak atas hutan adat ini tidak justru memicu perselisihan baru antar kelompok masyarakat di masa mendatang. Oleh sebab itu, prinsip kejujuran, keterbukaan, dan kearifan lokal harus dijunjung tinggi dalam menyelesaikan setiap perbedaan yang muncul terkait batas wilayah.
“Kita pastikan tidak ada konflik yang muncul setelah hak ini dikukuhkan. Segala permasalahan batas harus diselesaikan lewat musyawarah mufakat,” tegas Ernes.
Menurutnya, proses panjang ini dijalankan bukan hanya sekadar memenuhi ketentuan peraturan, melainkan demi menjamin keberlangsungan hidup masyarakat adat. Dengan adanya pengakuan resmi, masyarakat diharapkan tetap bisa melestarikan budaya dan adat istiadat, serta mengembangkan perekonomian secara berkelanjutan di atas tanah leluhur mereka sendiri.
Ernes juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh jajaran dinas terkait yang telah bekerja keras membawa program ini hingga ke tahap verifikasi. Ia menyadari perjalanan ini bukan hal mudah, karena membutuhkan penyelarasan aspirasi masyarakat dengan aturan pemerintah, serta koordinasi intensif hingga ke tingkat provinsi dan pusat.
“Kerja keras semua pihak sangat berarti, mengingat proses ini sangat mendetail dan memakan waktu lama. Namun semua itu terbayar demi kesejahteraan dan perlindungan hukum masyarakat adat Malinau,” ujarnya.
Selain berdampak pada kesejahteraan warga, pengakuan wilayah hutan adat ini juga dinilai memiliki peran besar dalam menjaga kelestarian lingkungan. Langkah ini sekaligus menjadi upaya nyata melindungi ekosistem hutan serta mewariskan pengetahuan dan nilai luhur nenek moyang agar tetap terjaga hingga generasi mendatang.
- Penulis: (/ADV- rfy)
- Editor: (/red/ski*/)




Saat ini belum ada komentar