SPPSH
Dokumen: SOP/SPPSH/I.I.MMXXV
Prihal: SOP Pedoman Penyelesaian Sengketa Hukum (SPPSH)
Dalam menangani sengketa hukum dan pemberitaan yang melibatkan perusahaan, ditempuh mekanisme:
1. Mediasi: Proses penyelesaian sengketa secara damai dengan bantuan pihak ketiga yang netral untuk mencapai kesepakatan.
2. Arbitrase: Proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan oleh pihak ketiga yang memiliki kewenangan mengikat.
Prosedur Penyelesaian Sengketa Hukum
A. Identifikasi Sengketa Hukum
Setiap sengketa hukum yang terjadi harus segera dilaporkan kepada Manajemen
PT DIGITAL KREASINDO MEDIA
- Langkah Penanganan Pertama
Manajemen mengumpulkan bukti- bukti yang terkait sengketa hukum. Berdasarkan hal tersebut, manajemen melakukan pertemuan bersama pihak-pihak terkait untuk membicarakan permasalahan yang terjadi. - Mediasi
Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, diupayakan penyelesaian sengketa hukum melalui mediasi yang difasilitasi pihak netral. - Arbitrase
Apabila upaya mediasi tidak berhasil, penyelesaian sengketa melalui arbitrase. - Pengadilan
Apabila penyelesaian dengan jalur mediasi atau arbitrase tidak berhasil, lakukan penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan.
SOP Penyelesaian Sengketa Pemberitaan
- Identifikasi
Apabila terjadi sengketa pemberitaan segera dilaporkan kepada Redaksi Borneoterkini.co.id. Redaksi akan menyampaikan ke manajemen PT DIGITAL KREASINDO MEDIA untuk segera dilakukan pencermatan dan menganalisa terhadap pemberitaan yang menjadi sengeketa. - Penanganan
Pihak redaksi mengumpulkan bukti yang terkait sengketa pemberitaan dan mengadakan pertemuan dengan pihak-pihak terkait untuk membahas dan memahami permasalahan. - Mediasi
Diupayakan penyelesaian sengketa pemberitaan dengan mekanisme mediasi yang melibatkan pihak netral. - Hak Jawab dan Koreksi
Sebagaimana disebutkan dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, kepada pihak yang merasa dirugikan untuk menggunakan hak jawab atau meminta koreksi atas pemberitaan yang dipublikasikan. Dan memastikan hak jawab atau koreksi diterbitkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Penyelesaian Melalui Dewan Pers
Jika penyelesaian melalui mediasi dan hak jawab tidak berhasil, dilakukan penyelesaian sengketa pemberitaan melalui Dewan Pers. - Penutup
Demikian SOP Pedoman Penyelesaian Sengketa Hukum PT DIGITAL KREASINDO MEDIA dalam menangani dan menyelesaikan sengketa hukum dan pemberitaan. Akan dievaluasi secara berkala untuk menyesuaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Samarinda 22 Februari 2016.
Ditetapkan di Kaltim, Berau: 1 Januari 2025
Disetujui oleh: DIRUT UTAMA PT DIGITAL KREASINDO MEDIA
Ttd
SULKIFLI, S.I.Kom
Direktur Utama

