UMK 2026 Naik 5,17 Persen atau Rp.198.512
- calendar_month Jumat, 26 Des 2025
- visibility 282
- comment 0 komentar
- print Cetak

Rapat Pleno Penetapan UMK dan UMSK Malinau di ruang rapat Sekretaris Daerah, Senin (22/12/25).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MALINAU. Borneoterkini.co.id – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Malinau Tahun 2026 resmi disepakati sebesar Rp4.040.073. Angka tersebut mengalami kenaikan 5,17 persen atau Rp198.512 dibandingkan UMK Tahun 2025.
“Penetapan UMK dan UMSK 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, dan juga berdasarkan Keputusan Bupati Malinau tentang Dewan Pengupahan,” jelas Plh Sekda Malinau Drs. H. Kamran Daik usai rapat pleno Dewan Pengupahan Malinau yang digelar di Ruang Rapat Sekda Malinau.
Kesepakatan bersama seluruh unsur dalam Dewan Pengupahan Kabupaten setelah melalui rangkaian pembahasan selama sepekan terakhir.
Plh Sekda Malinau Drs. H. Kamran Daik, mengatakan penetapan UMK telah mengikuti ketentuan pengupahan yang berlaku secara nasional. Selain UMK, Dewan Pengupahan Malinau juga menyepakati Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2026.
“Untuk sektor pertambangan dan kehutanan, UMSK ditetapkan sebesar Rp4.251.772. Besaran UMSK tersebut naik 5,24 persen atau Rp201.642 dibandingkan tahun sebelumnya dan berada di atas UMK Kabupaten Malinau,” katanya.
- Penulis: (/red */)
- Editor: (/redaktur/)



Saat ini belum ada komentar