MoU Propemperda DPRD dan Pemkab untuk Pembangunan Berkelanjutan
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 22
- comment 0 komentar
- print Cetak

MoU Propemperda Tahun 2026 di Rapat Gabungan Komisi Gedung DPRD Berau. BORNEO TERKINI/Red
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BERAU | BORNEO TERKINI – Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, disepakati DPRD Berau bersama Pemkab Berau, di Ruang Rapat Gabungan Komisi Gedung DPRD Berau. Acara ini dihadiri oleh Bupati Berau Sri Juniarsih Mas, Ketua DPRD Dedy Okto Nooryanto, serta seluruh anggota dewan dan pejabat daerah, Senin (13/4/2026) .
MoU ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 239 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, yang mewajibkan perencanaan penyusunan peraturan daerah dilakukan secara bersama-sama antara legislatif dan eksekutif berdasarkan skala prioritas.
Dalam kesempatan tersebut, disepakati total delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas dan disahkan sepanjang tahun 2026. Dari jumlah tersebut, enam Raperda merupakan usulan dari pihak eksekutif, sedangkan dua lainnya merupakan inisiatif dari DPRD.
Ketua DPRD Berau Dedy Okto Nooryanto menegaskan bahwa kesepakatan ini bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi kebijakan yang akan menyentuh berbagai sektor krusial. “Dari delapan Raperda yang disepakati, dua usulan legislatif menjadi perhatian utama karena bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat bawah. Yakni Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang diharapkan menjadi payung hukum yang selama ini dinantikan, serta Raperda tentang Pembentukan dan Penguatan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) untuk memperkuat ekonomi akar rumput,” ungkapnya.
- Penulis: (/rfy/)
- Editor: (/red*/)

Saat ini belum ada komentar