Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Parlementaria » Pansus IV DPRD Kaltara Bahas Ranperda Pengarusutamaan Gender di Kemendagri

Pansus IV DPRD Kaltara Bahas Ranperda Pengarusutamaan Gender di Kemendagri

  • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
  • visibility 55
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA | BORNEO TERKINI – Guna memastikan payung hukum daerah yang matang dan berkeadilan, Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara melakukan kunjungan kerja koordinasi dan konsultasi ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Kamis (23/7/2026). Langkah strategis ini ditempuh untuk menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah.

Pansus IV berkomitmen agar substansi aturan yang tengah digodok ini selaras dengan regulasi nasional yang berlaku. Aturan tersebut nantinya diproyeksikan menjadi landasan kuat dalam mewujudkan pembangunan yang adil, merata, serta memberikan kesempatan yang setara bagi laki-laki maupun perempuan di Bumi Benuanta.

Rombongan wakil rakyat Kaltara ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus IV, Syamsuddin Arfah. Turut mendampingi dalam kunjungan tersebut para anggota Pansus IV, yakni Siti Lelah, Listiani, Vamelia, Muhammad Hatta, Dino Adrian, dan Rahman, bersama dengan Tim Pakar Pansus.

Melalui konsultasi intensif di tingkat pusat ini, DPRD Kaltara menegaskan keseriusannya dalam mengoptimalkan fungsi legislasi. Produk hukum daerah yang dihasilkan diharapkan tidak hanya taat asas dan mudah diterapkan, tetapi juga benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat serta tantangan pembangunan daerah ke depan.

​Pihak Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah menyambut baik langkah proaktif DPRD Kaltara dalam mengkonsultasikan draf regulasi ini secara mendalam sebelum disahkan.

Dalam arahannya, pihak Kemendagri menekankan pentingnya sinkronisasi antara produk hukum daerah dengan peraturan perundang-undangan tingkat nasional yang lebih tinggi, agar substansi pasal-pasal di dalamnya tidak bertentangan dan lebih mudah diimplementasikan secara teknis di lapangan.

  • Penulis: (/rfy/ hms - ADV/)
  • Editor: (/red/)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Baca lainnya

  • Jalan Desa Rusak Jadi Sorotan Utama, DPRD Berau Mendesak Eksekutif Segera Perbaiki Kinerja

    Jalan Desa Rusak Jadi Sorotan Utama, DPRD Berau Mendesak Eksekutif Segera Perbaiki Kinerja

    • visibility 179
    • 0Komentar

    BERAU | BORNEO TERKINI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau mendesak Bupati untuk segera merespons dan menindaklanjuti catatan hasil evaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025. Perbaikan akses jalan di wilayah pedesaan menjadi sorotan utama yang harus diprioritaskan demi kelancaran distribusi dan kesejahteraan masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikan Ketua DPRD Berau, Dedy Okto […]

  • Dialog Tripartit Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Pekerja, Pengusaha dan Pemerintah

    Dialog Tripartit Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Pekerja, Pengusaha dan Pemerintah

    • visibility 144
    • 0Komentar

    SUMSEL | Borneo Terkini – Dialog ketenagakerjaan yang digagas oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia bersama Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Selatan berlangsung dengan penuh antusias dan semangat kolaborasi. Forum ini menghadirkan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, dilakukan di hotel the zuri Palembang, Rabu (08/04/2026). Kusumo Wulandari, selaku perwakilan dari Kementerian […]

  • BNNP Sumsel Musnahkan 16,9 Kg Sabu Jaringan Malaysia

    BNNP Sumsel Musnahkan 16,9 Kg Sabu Jaringan Malaysia

    • visibility 139
    • 0Komentar

    PALEMBANG | BORNEO TERKINI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 16,9 kilogram pada Rabu (22/4/2026). Barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus jaringan internasional yang diduga dikirim dari Malaysia. Pemusnahan dilakukan di pelataran kantor BNNP Sumsel dan disaksikan oleh aparat penegak hukum serta perwakilan pihak terkait. […]

  • Jalankan Bisnis Busuk, Batu Bara Ilegal Rugikan Negara Rp 5,7 Triliun MH dan AS jadi Tersangka

    Jalankan Bisnis Busuk, Batu Bara Ilegal Rugikan Negara Rp 5,7 Triliun MH dan AS jadi Tersangka

    • visibility 868
    • 0Komentar

    Balikpapan. Borneoterkini.co.id –  Dittipidter Bareskrim Polri bersama Polda Kalimantan Timur menetapkan dua tersangka berinisial MH dan AS dalam kasus tambang batu bara ilegal, di Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Aksi penambangan batu bara ilegal diperkirakan merugikan negara sebesar Rp5,7 triliun. Brigjen Pol Moh. Irhamni, menjelaskan, pada 22 Oktober […]

  • Kunker ke Berau Wagub Kaltim Tinjau Fender Jembatan Sambaliung

    Kunker ke Berau Wagub Kaltim Tinjau Fender Jembatan Sambaliung

    • visibility 280
    • 0Komentar

    BERAU. Borneoterkini.co.id – Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji, Kunjungan Kerja (Kunker) ke Berau disambut Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau Muhammad Said, Selasa (10/2/2026). Kunker yang dilakukan Wagub Kaltim sekaligius untuk meninjau Fender Jembatan yang berada di Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau. Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau Muhammad Said, menyampaikan apresiasi atas perhatian Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terhadap kondisi […]

  • Pemkot Balikpapan Bidik Empat Kelurahan dan Kecamatan Siap Dimekarkan

    Pemkot Balikpapan Bidik Empat Kelurahan dan Kecamatan Siap Dimekarkan

    • visibility 271
    • 0Komentar

    BALIKPAPAN. Borneoterkini.co.id –  Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan tengah membidik Empat Kelurahan dan Kecamatan, dan wacananya akan melakukan pemekaran wilayah di kawasan Timur dan Utara Kota, untuk membentuk Kecamatan baru. “Hingga saat ini, hasil pemetaan sementara menunjukkan empat kelurahan berpotensi dimekarkan, namun masih dibutuhkan satu Kelurahan tambahan untuk memenuhi syarat minimal pembentukan Kecamatan.” ungkap Asisten I […]

expand_less