BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Santripreneur Sosialisasikan Keringanan Iuran 50 Persen
- account_circle (/amd/)
- calendar_month 18 jam yang lalu
- visibility 29
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto bersama usai Sosialisasi tentang kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. BORNEO TERKINI/Ahmad Safe'i
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PALEMBANG | BORNEO TERKINI – BPJS Ketenagakerjaan berkolaborasi bersama komunitas Santripreneur menggelar sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Kegiatan ini ditujukan bagi masyarakat luas, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta pekerja sektor informal, dan berlangsung di Kampus Pondok Pesantren Cindekia pada Kamis (14/05/2026). Acara tersebut sekaligus mempromosikan kebijakan pengurangan biaya kepesertaan yang berlaku hingga akhir tahun.
Langkah sinergi ini dilakukan mengingat masih banyak warga yang belum memahami hakikat, fungsi, serta manfaat program ini secara utuh. Sebagian masyarakat masih menganggap jaminan sosial hanyalah layanan asuransi biasa, padahal keberadaannya merupakan wujud tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan bagi seluruh tenaga kerja. Minimnya pemahaman ini menjadi penghambat utama perluasan cakupan perlindungan.
Ketua Santripreneur, Ahmad Sugeng Utomo, menuturkan kegiatan ini disiapkan untuk memberikan penjelasan lengkap serta rasa aman bagi masyarakat. Sasaran utamanya adalah para pengusaha binaan Bank Indonesia maupun pelaku usaha lainnya, agar mereka mengerti bahwa perlindungan kerja adalah hak yang wajib didapatkan.
“Kami ingin literasi mengenai jaminan sosial ini dapat menjangkau semua lapisan masyarakat. Karena pengetahuan warga masih tergolong rendah, kami berupaya meluruskan pandangan yang keliru agar tidak ada lagi keraguan untuk mendaftar,” ujar Ahmad di lokasi kegiatan.
Sementara itu, Ketua Pondok Pesantren Cindekia, KH. Hendra Zainuddin Al Qodiri, menyampaikan kabar gembira terkait kemudahan yang kini disediakan pemerintah. Melalui kebijakan yang berlaku mulai April hingga Desember 2026, pemerintah memberikan fasilitas berupa potongan iuran hingga 50 persen bagi peserta sektor informal.
- Penulis: (/amd/)
- Editor: (/red/ski*/)







Saat ini belum ada komentar