Buronan Kasus Korupsi Hibah Pariwisata Kaltara Diamankan di Apartemen Makassar
- account_circle (/rfy/)
- calendar_month 11 jam yang lalu
- visibility 71
- comment 0 komentar
- print Cetak

Penangkapan buronan masuk dalam Daftar Pencarian DPO. BORNEO TERKINI/Foto Red
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Dalam kasus ini, MI telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Kalimantan Utara melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-335/0.5/Fd.2/02/2026 tertanggal 10 Februari 2026. Karena tidak memenuhi panggilan penyidik secara patut, statusnya ditingkatkan menjadi DPO sejak 11 Februari 2026.
“Saat ini tersangka diamankan sementara di Kantor Kejati Sulsel untuk menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan sebelum diserahkan kepada Jaksa Penyidik Kejati Kalimantan Utara guna proses hukum lanjutan,” jelasnya.
Prihatin menegaskan, penegak hukum akan terus memburu setiap orang yang melanggar hukum. Ia pun mengimbau buronan lain untuk segera menyerahkan diri.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Hukum pasti akan menjemput,” tegas Prihatin.
- Penulis: (/rfy/)
- Editor: (/ski */)



Saat ini belum ada komentar