Buronan Kasus Korupsi Hibah Pariwisata Kaltara Diamankan di Apartemen Makassar
- account_circle (/rfy/)
- calendar_month 10 jam yang lalu
- visibility 68
- comment 0 komentar
- print Cetak

Penangkapan buronan masuk dalam Daftar Pencarian DPO. BORNEO TERKINI/Foto Red
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KALTARA | BORNEO TERKINI – Tim Intelijen Kejaksaan Agung melalui Asset Recovery and Money Chasing Centre (AMC) bekerja sama dengan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara berhasil mengamankan tersangka korupsi berinisial MI (44). Penangkapan ini memutus pergerakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut.
MI diamankan di salah satu apartemen di Kota Makassar setelah aparat melakukan pemantauan intensif terhadap pergerakannya. Tersangka yang merupakan karyawan swasta asal Kabupaten Gowa itu ditangkap tanpa melakukan perlawanan sedikitpun.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Prihatin, menjelaskan bahwa MI merupakan buronan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Kejati Kalimantan Utara. Perkara tersebut berkaitan dengan pemberian dan penggunaan belanja hibah kepada Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) yang bersumber dari anggaran Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2021.
“Selama ini tersangka melarikan diri dan berpindah-pindah tempat guna menghindari proses penegakan hukum,” ujar Prihatin dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).
Ia menyebutkan, keberadaan MI akhirnya terlacak di wilayah Makassar berkat pemantauan berkelanjutan yang dilakukan Tim AMC Kejaksaan Agung. Setelah posisi dipastikan, dilakukan koordinasi cepat dengan Tim Tabur Kejati Sulsel sehingga penangkapan berjalan lancar dan kondusif.
- Penulis: (/rfy/)
- Editor: (/ski */)



Saat ini belum ada komentar