Hanya 4.578 Terlindungi, Sri Puji Minta Semua Pihak Dukung Jaminan Sosial Pekerja Informal
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 18
- comment 0 komentar
- print Cetak

Dwi Puji Astuti Wakil ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda. (BORNEO TERKINI/Foto: Dika)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, Murniati, menyambut baik dorongan tersebut dan menyebut potensi pekerja informal yang belum terdaftar masih sangat besar. Menurutnya, petani, nelayan, pedagang, hingga tenaga = freelance = juga memiliki hak yang sama atas risiko pekerjaan.
Perluasan cakupan ini, lanjut Murniati, menuntut sinergi lintas sektor mulai dari pemkot hingga tingkat RT, DPRD, dunia usaha, dan masyarakat. Saat ini, regulasi daerah untuk memperkuat perlindungan pekerja sektor informal pun sedang dibahas, termasuk kewajiban pemberi kerja mendaftarkan pekerja rumah tangga.
Bagi pekerja informal yang ingin mendaftar secara mandiri melalui skema Bukan Penerima Upah (BPU), iuran normal JKK dan JKM dipatok sebesar Rp16.800 per orang per bulan. Khusus hingga Desember 2026, pemerintah memberikan subsidi 50 persen sehingga peserta cukup membayar Rp8.400 per bulan.
Program ini mencakup manfaat biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja, santunan kematian, serta beasiswa bagi anak peserta. Guna mempermudah akses, BPJS Ketenagakerjaan telah menyiagakan jaringan Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) hingga tingkat RT agar masyarakat tidak harus mendatangi kantor cabang.
- Penulis: (/dka/)
- Editor: (/red/)








Saat ini belum ada komentar