Kebut Dua Perda Baru, DPRD Kaltara Uji Sinkronisasi Aturan
- account_circle (/Adv/)
- calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
- visibility 36
- comment 0 komentar
- print Cetak

MATANGKAN REGULASI: Pansus DPRD Kaltara saat menyelaraskan draf dua Ranperda di Kanwil Kemenkumham Kaltim. (BORNEO TERKINI/Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SAMARINDA | BORNEO TERKINI – Langkah hukum besar diambil DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) dalam mematangkan regulasi daerah. Melalui rapat maraton di Kanwil Kemenkumham Kaltim, Kamis (2/7), Panitia Khusus (Pansus) berhasil merampungkan harmonisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis, yakni tentang Penghargaan Daerah serta Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi.
Uji sinkronisasi ini menjadi syarat mutlak agar kedua payung hukum tersebut memiliki taji yang kuat dan bebas dari risiko pembatalan akibat menabrak undang-undang di tingkat pusat.
Dalam forum tersebut, tim ahli membedah total draf regulasi pasal demi pasal. Fokus utama diarahkan pada penegasan batas kewenangan pemerintah daerah, perbaikan redaksional agar tidak multitafsir, hingga penguatan ekosistem literasi secara menyeluruh.
Mewakili Pansus IV, Dino Andrian, mengonfirmasi bahwa seluruh catatan evaluasi dari Kemenkumham langsung diadopsi untuk menyempurnakan aturan tersebut.
“Kami tidak ingin melahirkan produk hukum yang asal jadi. Harmonisasi ini krusial agar perda yang disahkan nanti benar-benar berkualitas dan aplikatif di lapangan,” tegas Dino.
Rapat koordinasi ini juga melibatkan Ketua DPRD Kaltara, Pansus I, Biro Hukum, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltara, serta Tim INOVASI Kaltara. Setelah kesepakatan perubahan draf ditandatangani, kedua Ranperda ini siap melenggang ke tahapan sidang paripurna berikutnya untuk disahkan.
- Penulis: (/Adv/)
- Editor: (/Red/)







Saat ini belum ada komentar